Berita , D.I Yogyakarta
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat
HARIANE - Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama warga untuk digunakan sebagai peminjam di sebuah bank. Setidaknya, sebanyak 80 warga di Kapanewon Patuk sudah terdata menjadi korbannya, dengan total kerugian mencapai 3,4 miliar.
Kasus dugaan pencatutan nama warga Gunungkidul tersebut terungkap berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonosari.
Diketahui, salah satu oknum yang terlibat dalam kasus ini merupakan karyawan di Bank BRI Gunungkidul sendiri, dan saat ini sudah tidak bekerja di bank tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Wonosari, M. Ismail Fahmi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberhentikan karyawannya yang terlibat dalam kasus pencatutan nama warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul.
“Dari kejadian tersebut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum karyawan yang terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan dalam aktivitas bisnis yang melibatkan transaksi keuangan),” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis, (31/10/2024).
Dalam keterangan tersebut, Fahmi menjelaskan jika kasus pencatutan nama warga Gunungkidul saat ini tengah ditangani oleh Polres Gunungkidul. BRI menyerahkan kasus ini kepada Polres Gunungkidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, pihaknya berupaya untuk pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis.
“BRI mengapresiasi Polres Gunungkidul yang telah memproses laporan BRI sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Aiptu Pardi Dinata mengatakan bahwa ada laporan dari BRI sebanyak 80 nasabah bank yang menjadi korban pencatutan nama.
Laporan tersebut bermula ketika ada warga yang tidak merasa meminjam uang di bank, tetapi mendapat tagihan oleh BRI. Adapun plafon pinjaman masing-masing warga berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.****