Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

profile picture Pandu S
Pandu S
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat
Ilustrasi. (Foto: Hussein/Pinterest)

HARIANE - Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama warga untuk digunakan sebagai peminjam di sebuah bank. Setidaknya, sebanyak 80 warga di Kapanewon Patuk sudah terdata menjadi korbannya, dengan total kerugian mencapai 3,4 miliar.

Kasus dugaan pencatutan nama warga Gunungkidul tersebut terungkap berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonosari.

Diketahui, salah satu oknum yang terlibat dalam kasus ini merupakan karyawan di Bank BRI Gunungkidul sendiri, dan saat ini sudah tidak bekerja di bank tersebut.

Pimpinan Cabang BRI Wonosari, M. Ismail Fahmi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberhentikan karyawannya yang terlibat dalam kasus pencatutan nama warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

“Dari kejadian tersebut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum karyawan yang terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan dalam aktivitas bisnis yang melibatkan transaksi keuangan),” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis, (31/10/2024).

Dalam keterangan tersebut, Fahmi menjelaskan jika kasus pencatutan nama warga Gunungkidul saat ini tengah ditangani oleh Polres Gunungkidul. BRI menyerahkan kasus ini kepada Polres Gunungkidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, pihaknya berupaya untuk pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis.

“BRI mengapresiasi Polres Gunungkidul yang telah memproses laporan BRI sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Aiptu Pardi Dinata mengatakan bahwa ada laporan dari BRI sebanyak 80 nasabah bank yang menjadi korban pencatutan nama.

Laporan tersebut bermula ketika ada warga yang tidak merasa meminjam uang di bank, tetapi mendapat tagihan oleh BRI. Adapun plafon pinjaman masing-masing warga berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025