Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

profile picture Pandu S
Pandu S
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat
Ilustrasi. (Foto: Hussein/Pinterest)

HARIANE - Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama warga untuk digunakan sebagai peminjam di sebuah bank. Setidaknya, sebanyak 80 warga di Kapanewon Patuk sudah terdata menjadi korbannya, dengan total kerugian mencapai 3,4 miliar.

Kasus dugaan pencatutan nama warga Gunungkidul tersebut terungkap berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonosari.

Diketahui, salah satu oknum yang terlibat dalam kasus ini merupakan karyawan di Bank BRI Gunungkidul sendiri, dan saat ini sudah tidak bekerja di bank tersebut.

Pimpinan Cabang BRI Wonosari, M. Ismail Fahmi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberhentikan karyawannya yang terlibat dalam kasus pencatutan nama warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

“Dari kejadian tersebut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum karyawan yang terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan dalam aktivitas bisnis yang melibatkan transaksi keuangan),” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis, (31/10/2024).

Dalam keterangan tersebut, Fahmi menjelaskan jika kasus pencatutan nama warga Gunungkidul saat ini tengah ditangani oleh Polres Gunungkidul. BRI menyerahkan kasus ini kepada Polres Gunungkidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, pihaknya berupaya untuk pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis.

“BRI mengapresiasi Polres Gunungkidul yang telah memproses laporan BRI sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Aiptu Pardi Dinata mengatakan bahwa ada laporan dari BRI sebanyak 80 nasabah bank yang menjadi korban pencatutan nama.

Laporan tersebut bermula ketika ada warga yang tidak merasa meminjam uang di bank, tetapi mendapat tagihan oleh BRI. Adapun plafon pinjaman masing-masing warga berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB