Berita , D.I Yogyakarta
Pakai Modus Bisa Gandakan Uang, Korban Dukun Palsu di Bantul Bertambah
HARIANE - Kasus penipuan dukun palsu bermodus penggandaan uang yang dilakukan NF (44) warga Lumajang, Jawa Timur ternyata bertambah satu korban lagi.
"Ada satu korban lagi kasus penggandaan uang di Piyungan, korban berinisial WB (37)," kata Kasi Humas Polres Bantul AKPA I Nengah Jeffry, Senin, 5 Februari 2024.
Jeffry mengatakan, awalnya korban yang merupakan warga Piyungan, Bantul ini, pada Rabu, 15 Mei 2019 dimintai pelaku uang Rp 1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah.
“Menurut keterangan pelaku, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp7 milyar,” terangnya.
Karena korban tergiur, akhirnya menurutinya. Setelah sekian lama, korban kemudian menanyakan uangnya sudah bertambah belum namun NF tak kunjung memberikan hasil sesuai yang dijanjikan.
“Pelaku menyuruh korban bersabar hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk NF (44) di Denpasar, Bali pada Senin, 29 Januari 2024 lalu. NF ditangkap Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.
NF ditangkap berdasarkan laporan dari korban RW (47), warga Kapanewon Piyungan, Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Saat itu, NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang.
Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus yang masing-masing berisi Rp satu juta, sehingga jika ditotal ada Rp 12 juta. Pelaku mengatakan kepada korban setiap kardus akan berisi uang Rp tujuh miliar.
“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan Iptu Margono saat jumpa pers, Rabu, 31 Januari 2024.
Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi korban. Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp 432 juta.****