Berita , D.I Yogyakarta
Tipu Warga Piyungan Rp 432 Juta, Dukun Palsu di Bantul Ditangkap Polisi
HARIANE - Dukun palsu di Bantul tipu korbannya selama tiga tahun diamankan Polres Bantul pada 29 Januari 2024.
Modus yang digunakan pelaku NF (44) adalah dengan menjanjikan dapat menggandakan uang milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan Iptu Margono menjelaskan, awalnya korban inisial RW (47) bertemu pelaku di Jalan Kaliurang sekitar bulan Mei 2019 bermaksud menjual keris.
Saat itu pelaku menyarankan agar korban tidak menjual kerisnya dan pelaku akan melalukan ritual di mana keris tersebut dapat diuangkan.
Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban di Piyungan, Bantul dan meminta ijin untuk menggunakan salah satu ruangan di rumah korban untuk dijadikan tempat ritual penggandaan uang.
“Pelaku berpikir rumah itu cocok dijadikan tempat ritual dan pinjam salah satu ruangan. Kebetulan ada ruangan yang kosong,” kata Margono, Rabu, 31 Januari 2024.
Korban kemudian memperbolehkan ruangan rumahnya dijadikan tempat ritual karena tergiur dengan kata-kata pelaku. Terhadap korban, pelaku menjanjikan dapat menggandakan satu kardus uang menjadi Rp 7 milyar.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang contoh Rp satu juta yang dimasukan ke dalam kotak kardus setiap bulannya dengan jumlah kardus ada 12 kotak, sehingga setiap bulannua korban harus menyiapkan uang Rp 12 juta.
Setelah berjalan bertahun-tahun, sekitar Februari 2023 korban mulai sadar telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tidak pernah ada dan harta korban sudah mulai habis.
“Waktu ditanya korban apakah sudah (bisa mendapatkan hasil) dijawab belum saatnya,” jelasnya.
Kemudian sekitar bulan November 2023 korban dengan bantuan temannya menyuruh pelaku untuk meninggalkan rumah korban.
Pelaku setelah diminta pergi dari rumah korban tidak dapat dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Piyungan.