Berita , Jatim
Pelaku Curanmor di Blitar Mengaku Gunakan Hasil Pencurian untuk Karaoke
Ima Rahma Mutia
RDS, pelaku curanmor di Blitar Jatim mengaku gunakan uang hasil pencurian untuk karaoke. (Instagram/blitarkotapolice.official)
Selanjutnya, pelaku menghubungi tukang kunci untuk membantunya membuka motor tersebut dan berpura-pura kalau kunci motornya hilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Demikian informasi mengenai pelaku curanmor di Blitar yang telah berhasil menggasak motor sebanyak dua kali dan gunakan uang hasil curian untuk karaoke. ****