Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pembegalan di Gunungkidul Diringkus Polisi, Motif : Kecanduan Judi Online dan Selingkuhan Hamil
Pandu S
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini Menunjukkan Barang Bukti Kasus Pembegalan di Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
Disisi lain, selingkuhannya saat ini juga dalam kondisi hamil. Hal itu kemudian dijadikannya alasan untuk nekat merampas mobil.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil milik korban, dua unit telepon genggam, dokumen kendaraan korban, pakaian dan tas pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.****