Berita , Jabar

Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan anak di Bekasi
Pelaku pembunuhan anak di Bekasi sempat cabuli korban dua kali. (PMJ)

HARIANE – Pelaku pembunuhan anak di Bekasi yang sempat menggegerkan media sosial dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kalau pelaku D (61) tak hanya membunuh, namun juga terbukti sempat mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat, 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB dan yang kedua hari Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB,” tutur AKBP Muhammad Firdaus.

Usai mencabuli korban sebanyak dua kali, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” imbuhnya seperti dikutip dari PMJ.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar,” pungkas AKBP Muhammad Firdaus.

Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi Masukkan Jasad Korban ke Lubang Galian Pompa Air

Sebelumnya pada 31 Mei 2024, korban berinisial GH (9) warga Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi dinyatakan hilang.

Kemudian pada Minggu, 2 Juni 2024 warga digegerkan dengan penemuan jasad korban yang terbungkus karung di dalam lubang galian yang ada di dalam rumah tersangka yaitu D.

Jasad bocah dalam lubang galian di Bekasi itu ditemukan oleh warga yang sudah curiga dengan tersangka. Pasalnya, D disebut kerap berinteraksi dengan korban.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Polsek Bantargebang pun datang ke TKP dan mengamankan pelaku pembunuhan anak di Bekasi serta mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat jati untuk diotopsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025