Berita , Jabar

Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan anak di Bekasi
Pelaku pembunuhan anak di Bekasi sempat cabuli korban dua kali. (PMJ)

HARIANE – Pelaku pembunuhan anak di Bekasi yang sempat menggegerkan media sosial dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kalau pelaku D (61) tak hanya membunuh, namun juga terbukti sempat mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat, 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB dan yang kedua hari Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB,” tutur AKBP Muhammad Firdaus.

Usai mencabuli korban sebanyak dua kali, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” imbuhnya seperti dikutip dari PMJ.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar,” pungkas AKBP Muhammad Firdaus.

Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi Masukkan Jasad Korban ke Lubang Galian Pompa Air

Sebelumnya pada 31 Mei 2024, korban berinisial GH (9) warga Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi dinyatakan hilang.

Kemudian pada Minggu, 2 Juni 2024 warga digegerkan dengan penemuan jasad korban yang terbungkus karung di dalam lubang galian yang ada di dalam rumah tersangka yaitu D.

Jasad bocah dalam lubang galian di Bekasi itu ditemukan oleh warga yang sudah curiga dengan tersangka. Pasalnya, D disebut kerap berinteraksi dengan korban.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Polsek Bantargebang pun datang ke TKP dan mengamankan pelaku pembunuhan anak di Bekasi serta mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat jati untuk diotopsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB