Berita , Jabar

Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan anak di Bekasi
Pelaku pembunuhan anak di Bekasi sempat cabuli korban dua kali. (PMJ)

HARIANE – Pelaku pembunuhan anak di Bekasi yang sempat menggegerkan media sosial dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kalau pelaku D (61) tak hanya membunuh, namun juga terbukti sempat mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat, 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB dan yang kedua hari Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB,” tutur AKBP Muhammad Firdaus.

Usai mencabuli korban sebanyak dua kali, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” imbuhnya seperti dikutip dari PMJ.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar,” pungkas AKBP Muhammad Firdaus.

Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi Masukkan Jasad Korban ke Lubang Galian Pompa Air

Sebelumnya pada 31 Mei 2024, korban berinisial GH (9) warga Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi dinyatakan hilang.

Kemudian pada Minggu, 2 Juni 2024 warga digegerkan dengan penemuan jasad korban yang terbungkus karung di dalam lubang galian yang ada di dalam rumah tersangka yaitu D.

Jasad bocah dalam lubang galian di Bekasi itu ditemukan oleh warga yang sudah curiga dengan tersangka. Pasalnya, D disebut kerap berinteraksi dengan korban.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Polsek Bantargebang pun datang ke TKP dan mengamankan pelaku pembunuhan anak di Bekasi serta mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat jati untuk diotopsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sabet 259 Medali, Kontingen Kota Yogyakarta Raih Juara Umum POPDA DIY

Sabet 259 Medali, Kontingen Kota Yogyakarta Raih Juara Umum POPDA DIY

Minggu, 25 Mei 2025
Daftar Embarkasi Jemaah Haji Berangkat 26 Mei 2025, Cek Disini Yuk

Daftar Embarkasi Jemaah Haji Berangkat 26 Mei 2025, Cek Disini Yuk

Minggu, 25 Mei 2025
Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul, Seorang Perempuan Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul, Seorang Perempuan Tewas

Minggu, 25 Mei 2025
Dorong Nenek Hingga Tewas, Pelaku Pencurian di Gajahmungkur Semarang Dicokok Polisi

Dorong Nenek Hingga Tewas, Pelaku Pencurian di Gajahmungkur Semarang Dicokok Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
DKPP Bantul Minta Panitia Kurban Ikut Jaga Lingkungan, Pakai Kemasan Ramah Lingkungan dan ...

DKPP Bantul Minta Panitia Kurban Ikut Jaga Lingkungan, Pakai Kemasan Ramah Lingkungan dan ...

Minggu, 25 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Hotel Makkah, Begini Penjelasan Kemenag

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Hotel Makkah, Begini Penjelasan Kemenag

Minggu, 25 Mei 2025
Gas Melon Meledak, Ibu dan Anak Di Gunungkidul Terbakar

Gas Melon Meledak, Ibu dan Anak Di Gunungkidul Terbakar

Minggu, 25 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 25 Mei 2025 Berapa? Investor Bisa Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 25 Mei 2025 Berapa? Investor Bisa Cek ...

Minggu, 25 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 25 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 25 Mei 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 25 Mei 2025
Gelar Konfercab Ke-15: Ahmad Sidik Terpilih Ketua PC GP Ansor Bantul 2025–2029

Gelar Konfercab Ke-15: Ahmad Sidik Terpilih Ketua PC GP Ansor Bantul 2025–2029

Sabtu, 24 Mei 2025