Jateng

Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE – Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri, Jepara akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Jepara.
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri ditangkap pada Sabtu, 29 Oktober 2022 oleh Tim Resmob Polres Jepara.
Usai menangkap pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri, Polres Jepara melakukan konferensi pers pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Ditangkap

Warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara digegerkan dengan penemuan mayat wanita pada Jumat 28 Oktober 2022 siang hari.
Saat ditemukan pertama kali, mayat tanpa identitas tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan terbungkus tas laundry serta karung.
Mayat wanita tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kartini Jepara untuk dilakukan proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
Usai melakukan sejumlah penyelidikan, Tim Resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri berhasil diringkus Polres Jepara. (Facebook/Info Seputar Jepara)
Hingga pada Sabtu, 29 Oktober 2022 pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri yang berinisial MN (29) akhirnya berhasil diringkus.
Tidak hanya meringkus tersangka MN yang merupakan warga Desa Petekeyan, Tahunan, Jepara, aparat juga meringkus tersangka lainnya, yaitu LS (22 tahun) dan SG (35 tahun).
Barang bukti yang diamankan Polres Jepara antara lain, sepeda motor milik korban, handphone, helm, tas laundry, pakaian milik korban serta pakaian tersangka.
BACA JUGA :
Seorang Warga Jepara Meninggal Dunia saat Sholat di Masjid dalam Posisi Bersujud, Videonya Viral Di Facebook
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB