Jateng
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE – Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri, Jepara akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Jepara.
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri ditangkap pada Sabtu, 29 Oktober 2022 oleh Tim Resmob Polres Jepara.
Usai menangkap pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri, Polres Jepara melakukan konferensi pers pada Senin, 31 Oktober 2022.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Ditangkap
Warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara digegerkan dengan penemuan mayat wanita pada Jumat 28 Oktober 2022 siang hari. Saat ditemukan pertama kali, mayat tanpa identitas tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan terbungkus tas laundry serta karung. Mayat wanita tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kartini Jepara untuk dilakukan proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut. Usai melakukan sejumlah penyelidikan, Tim Resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng berhasil mengantongi identitas pelaku. Hingga pada Sabtu, 29 Oktober 2022 pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri yang berinisial MN (29) akhirnya berhasil diringkus. Tidak hanya meringkus tersangka MN yang merupakan warga Desa Petekeyan, Tahunan, Jepara, aparat juga meringkus tersangka lainnya, yaitu LS (22 tahun) dan SG (35 tahun). Barang bukti yang diamankan Polres Jepara antara lain, sepeda motor milik korban, handphone, helm, tas laundry, pakaian milik korban serta pakaian tersangka.BACA JUGA : Seorang Warga Jepara Meninggal Dunia saat Sholat di Masjid dalam Posisi Bersujud, Videonya Viral Di Facebook