Jateng
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Dilansir dari akun Instagram Polres Jepara, korban yang berinisial KN (37) mulai berkenalan dengan tersangka MN melalui Facebook pada Mei 2022. Perkenalan tersebut terenyata berlanjut hingga MN meminjam uang kepada KN dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut saat korban pulang dari Singapura. Korban akhirnya pulang dari Singapura pada 16 Oktober 2022 dan menghubungi tersangka MN. Selanjutnya pada Minggu, 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah tersangka untuk menagih hutang. Sayangnya tersangka MN belum bisa membayar hutangnya kepada korban KN, sehingga terjadi cekcok. Korban lantas mengancam akan memberitahukan perkara hutang tersebut ke istri MN. Merasa kesal dengan ancaman yang dilontarkan oleh KN, tersangka lantas mencekik korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Sehari setelahnya, tersangka membawa jasad korban yang telah dibungkus tas laundry dan karung dengan menggunakan sepeda motor milik korban.BACA JUGA : Kebakaran di Karawang Hari Ini 31 Oktober 2022, Api Besar Melahap HotelJasad korban lantas dibuang oleh tersangka di wilayah perkebunan desa Kepuk, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Kemudian tersangka menjual beberapa barang milik korban KN kepada tersangka lain, yaitu LS dan SG dan mendapatkan uang sekitar empat juta rupiah. Atas perbuatan tersebut, tersangka MN dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara tersangka LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.