Jateng

Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Dilansir dari akun Instagram Polres Jepara, korban yang berinisial KN (37) mulai berkenalan dengan tersangka MN melalui Facebook pada Mei 2022.
Perkenalan tersebut terenyata berlanjut hingga MN meminjam uang kepada KN dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut saat korban pulang dari Singapura.
Korban akhirnya pulang dari Singapura pada 16 Oktober 2022 dan menghubungi tersangka MN. Selanjutnya pada Minggu, 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah tersangka untuk menagih hutang.
Sayangnya tersangka MN belum bisa membayar hutangnya kepada korban KN, sehingga terjadi cekcok. Korban lantas mengancam akan memberitahukan perkara hutang tersebut ke istri MN.
Merasa kesal dengan ancaman yang dilontarkan oleh KN, tersangka lantas mencekik korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia.
Sehari setelahnya, tersangka membawa jasad korban yang telah dibungkus tas laundry dan karung dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
BACA JUGA :
Kebakaran di Karawang Hari Ini 31 Oktober 2022, Api Besar Melahap Hotel
Jasad korban lantas dibuang oleh tersangka di wilayah perkebunan desa Kepuk, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.
Kemudian tersangka menjual beberapa barang milik korban KN kepada tersangka lain, yaitu LS dan SG dan mendapatkan uang sekitar empat juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MN dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara tersangka LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB