Jateng

Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE – Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri, Jepara akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Jepara.
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri ditangkap pada Sabtu, 29 Oktober 2022 oleh Tim Resmob Polres Jepara.
Usai menangkap pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri, Polres Jepara melakukan konferensi pers pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Kepuk Bangsri Jepara Berhasil Ditangkap

Warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara digegerkan dengan penemuan mayat wanita pada Jumat 28 Oktober 2022 siang hari.
Saat ditemukan pertama kali, mayat tanpa identitas tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan terbungkus tas laundry serta karung.
Mayat wanita tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kartini Jepara untuk dilakukan proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
Usai melakukan sejumlah penyelidikan, Tim Resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri berhasil diringkus Polres Jepara. (Facebook/Info Seputar Jepara)
Hingga pada Sabtu, 29 Oktober 2022 pelaku pembunuhan wanita di Desa Kepuk Bangsri yang berinisial MN (29) akhirnya berhasil diringkus.
Tidak hanya meringkus tersangka MN yang merupakan warga Desa Petekeyan, Tahunan, Jepara, aparat juga meringkus tersangka lainnya, yaitu LS (22 tahun) dan SG (35 tahun).
Barang bukti yang diamankan Polres Jepara antara lain, sepeda motor milik korban, handphone, helm, tas laundry, pakaian milik korban serta pakaian tersangka.
BACA JUGA :
Seorang Warga Jepara Meninggal Dunia saat Sholat di Masjid dalam Posisi Bersujud, Videonya Viral Di Facebook
Ads Banner

BERITA TERKINI

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Minggu, 20 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Stabil, Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Stabil, Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 20 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Masih Stabil, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Masih Stabil, Cek Rinciannya ...

Minggu, 20 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta 20-26 Juli 2025, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta 20-26 Juli 2025, Jam Berangkat Pagi-Malam

Minggu, 20 Juli 2025
Hampir 1 Juta Anak Belum Imunisasi Dasar di Tahun 2024, Kemenkes: Butuh 53 ...

Hampir 1 Juta Anak Belum Imunisasi Dasar di Tahun 2024, Kemenkes: Butuh 53 ...

Minggu, 20 Juli 2025
Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Sabtu, 19 Juli 2025
Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Sabtu, 19 Juli 2025
Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Sabtu, 19 Juli 2025
Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Sabtu, 19 Juli 2025