Tersangka yaitu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Kudus berinisial AW (42), menimbun minyak dari tersangka AR (28).66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi Berhasil diringkus Polda Jateng: Kerugian Negara Mencapai 11,1 Miliar. (Sumber Foto: humas.polri.go.id)Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Hingga saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan.“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelasnya.Sementara itu tersangka AW mengaku hanya menerima Bio Solar dari tersangka A. Kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksi penimbunan BBM bersubsidi ini sudah dilakukan oleh para pelaku sejak tiga bulan lalu.66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi Berhasil diRingkus Polda Jateng: Kerugian Negara Mencapai 11,1 Miliar. (Sumber Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar AW. “Keseharian saya PNS,” imbuhnya.Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam jumpa pers Penimbunan BBM bersubsidi oleh Polda Jateng tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan.
Selain itu para pelaku penimbunan BBM bersubsidi berhasil diringkus Polda Jateng beserta barang bukti berupa truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat alat lainnya untuk menimbun minyak.
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap kasus BBM ilegal tersebut.