Berita , D.I Yogyakarta
Resmi! Pelaku Percobaan Perampasan Motor Kawasan UPN Jogja Masuk DPO
HARIANE - Pelaku percobaan perampasan motor kawasan UPN Jogja resmi ditetapkan Polda Yogyakarta masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan pelaku percobaan perampasan motor kawasan UPN Yogyakarta itu berlaku sejak Senin, 8 Mei 2023.
Polda Yogyakarta juga telah merilis identitas pelaku percobaan perampasan motor kawasan UPN Yogyakarta yang berjumlah dua orang.
Identifikasi Pelaku Perampasan Motor Kawasan UPN Jogja
Polda Yogyakarta telah berhasil mengantongi identitas pelaku percobaan perampasan motor kawasan UPN Yogyakarta yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan hasil identifikasi Polda Yogyakarta, pelaku berjumlah dua orang. Pelaku pertama bernama Nikson Rahakbauw yang berasal dari Tutrean, Maluku.
Lewat informasi polisi, pelaku saat ini berdomisili di Perumahan Jambusari Jl. Delima 5 Nomor 3 Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Adapun pelaku kedua bernama Iskandar Lenunduan yang berasal dari daerah Seira, terletak di ujung Maluku.
Pelaku kedua ini masih berstatus pelajar dan beralamat di Welutu, Wermaktian, Maluku Tenggara Barat, Maluku.
Keduanya secara sah ditetapkan sebagai pelaku dan terancam dugaan tindak pidana penganiayaan, atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP
Kronologi Perampasan Motor di Kawasan UPN Jogja
Sebelum ditetapkan sebagai pelaku, kedua pria tersebut sempat viral di media sosial atas tindakan pemukulan terhadap seorang wanita di Jalan Ring Road sekitar UPN Yogyakarta Kampus 1.