Berita , D.I Yogyakarta
Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar yang dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pastikan setiap hewan yang dimiliki memiliki dokumen legal dan berasal dari sumber yang sah,” ujar Ihsan.
Polda DIY bersama BKSDA DIY dan Suraloka Zoo menegaskan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi ke layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat.****