Berita , D.I Yogyakarta
2 Pembuang Jasad Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Ditangkap, Korban yang Hamil Digulingkan dari Tebing Pantai Kukup
Dyah Ayu Purwirasari
2 Pembuang Jasad Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Ditangkap, Korban yang Hamil Digulingkan dari Tebing Pantai Kukup
BACA JUGA : Mulai Menemukan Titik Terang, Polda Metro : Penyebab Kematian Keluarga di Kalideres Bukan KelaparanAtas perbuatan yang dilakukannya, pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Pantai Ngrawe diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Diketahui ERW merencanakan pembunuhan bersama dengan AA dan eksekusi dilakukan di Pantai Kukup dengan cara membekap korban, lalu digulingkan dari atas tebing. Sebelum dijatuhkan, seluruh pakaian korban dilucuti oleh tersangka. Polisi mengungkapkan korban pembunuhan di Pantai Ngrawe dirampas nyawanya karena tersangka ERW yang merupakan teman/kekasih korban ingin RN menggugurkan kandungannya tapi ditolak. ****