HARIANE - Pemda DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY (Kepgub DIY) Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus termasuk tarif ojol di Jogja.
Evaluasi akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online, maupun pihak aplikator.
Evaluasi tersebut menjadi kesepakatan yang diambil secara bersama dalam audiensi Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) pengemudi taksi online DIY pada Rabu, 20 Desember 2023 di Ruang Rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Audiensi para pengemudi taksi online di DIY ini diterima oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso.
“Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan,” ungkap Dewo saat beraudiensi.
Dewo menjelaskan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus tentu mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan.
Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.
“Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman,” imbuhnya.
Usai berembug, Pemda DIY maupun PKJ pengemudi taksi online DIY menyepakati evaluasi berjalan selama dua bulan, satu bulan kemudian akan dilakukan penyusunan draft bersama jika memang hasil dari evaluasi menghasilkan perlu adanya perubahan aturan.
Setelah itu satu bulan selanjutnya akan digunakan sebagai waktu untuk proses hingga Kepgub DIY yang baru bisa ditetapkan.
Pengemudi Taksi Online di DIY Protes Tarif Dasar Terlalu Rendah
Dalam audiensi ini, perwakilan PKJ pengemudi taksi online DIY, Taufik mengutarakan kekecewaan pihaknya yang merasa penerapan akhir tarif dasar pada Kepgub DIY Nomor 419/KEP/2023 tidak melibatkan mereka.