HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sudah mengeluarkan aturan pemakaian fasilitas umum atau fasum yang bisa dipakai sebagai lokasi pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 oleh Pasangan Calon atau Paslon. Selain itu, juga diatur lokasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Heri Warsito mengatakan, ada empat Fasum milik Pemerintah Kabupaten yang bisa digunakan sebagai lokasi Kampanye. Empat lokasi ini adalah Taman Budyaa Kulon Progo, Halaman Stadion Cangkring, Alun-alun Wates, dan Gedung Olahraga Wates.
"Ada 9 jenis fasum yang bisa dipakai sebagai lokasi kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Kulon Progo 2024. Empat fasum milik Pemkab Kulon Progo dan 5 fasum di Pemerintah Kalurahan," ujar Heri Warsito, Minggu, (29/09/2024).
Adapun fasum milik Pemkal yang bisa digunakan yakni balai kalurahan, gedung pertemuan Kalurahan, gedung olahraga, gedung serbaguna, dan lapangan kalurahan.
Heri menjelaskan, agar bisa memakai Fasum ini, Paslon harus mendapat izin dari penanggungjawab tempat fasum. Juga tidak diperkenankan memakai atribut kampanye," ujar Heri.
Sedangkan, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, sesuai aturan, kawasan Perguruan Tinggi juga dibolehkan sebagai tempat kampanye.
Jika ingin memakai kawasan perguruan tinggi, Pelaksanaannya harus tanpa atribut kampanye dan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Izin sebagai lokasi kampanye juga wajib dimiliki tim kampanye.
"Kampanye di kawasan perguruan tinggi masuk kampanye rapat terbatas," ujar Budi.****