Berita
Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 15 Januari 2025
HARIANE – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 15 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendorong gubernur, wali kota, dan bupati untuk memetakan serta memastikan data tenaga non-ASN, terutama yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai dasar pendaftaran seleksi.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Target Serap 1,7 Juta Non-ASN
Berdasarkan data BKN, terdapat 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus ditata.
Pada seleksi tahap I, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diproyeksikan terserap menjadi PPPK.
Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang harus didorong untuk mendaftar pada seleksi tahap II.
Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan dua kebijakan strategis untuk mendukung proses ini, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar, jenis jabatan yang dilamar, dan penyesuaian kebutuhan PPPK.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau agar pemerintah daerah menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.