Berita
Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 15 Januari 2025
Jika jumlah tenaga non-ASN yang memenuhi syarat melebihi kebutuhan, pemerintah membuka opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk mematuhi Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
Tito juga meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen tenaga non-ASN baru di luar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengimbau para kepala daerah untuk aktif mendukung pelaksanaan seleksi PPPK tahap II.
“Kepala daerah harus ‘jemput bola’ dan memastikan tenaga non-ASN mengetahui jadwal pendaftaran,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses, Kementerian PANRB dan BKN akan mengadakan coaching clinic hingga 15 Januari 2025.
Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi mengenai langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai target dan memberikan solusi bagi mereka yang telah lama mengabdi.****