Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Bantul Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini

profile picture Andi May
Andi May
Pemkab Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini
Baliho - baliho calon legislatif yang terletak di wilayah Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Baliho - baliho ataupun spanduk - spanduk yang memenuhi unsur kampanye akan diatur mulai dari lokasi, cara pemasangan dan jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas yang akan menjadi fokus dalam perbup penertiban APK. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul. 

"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih kepada awak media, Sabtu 25 November 2023. 

Tak hanya itu, Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.

Pihaknya tak segan - segan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terdapat di masjid ataupun rumah - rumah ibadah lainnya merujuk pada Perbup yang akan dikeluarkan. 

"Atribut kampanye yang ada di masjid maupun di tempat - tempat ibadah lainnya akan disterilkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pelanggaran yang terjadi terhadap alat peraga kampanye pernah terjadi di masa Pemilu 2019 silam. 

Menurutnya, Perbup yang akan diterbitkan Pemkab Bantul sebagai bentuk antisipasi agar peserta pemilu memahami tata cara pemasangan APK di masa kampanye nantinya. 

"Perbup juga akan mengatur regulasi jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas," ujar Didik. 

Nantinya, kata Didik, pelanggaran - pelanggaran yang didapatkan akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan akan diteruskan ke Partai Politik (Parpol). 

Jika tidak ada tindak lanjut dari Parpol, tegas Didik, maka KPU berwenang untuk mengkoordinasikan pelanggaran tersebut ke pemda setempat. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025