Berita
Pemko Dumai Berikan Modal Usaha Kepada 1.400 Pedagang, Wali Kota: Diharapkan Dapat Tertanam Selalu Gairah Entrepreneurnya
Anasya Adeliani
Pemko Dumai Berikan Modal Usaha Kepada 1.400 Pedagang, Wali Kota: Diharapkan Dapat Tertanam Selalu Gairah Entrepreneurnya
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Sepranef Syarif menerangkan syarat agar bantuan dapat diberikan.
Dengan miliki e-KTP Dumai, usaha mikro, terdaftar di Aplikasi Mata UMKM, tidak berstatus ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMD atau BUMN, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan belum pernah menerima BPUM.
Melansir dari laman Pemko Dumai, pada momentum ini Pemko tidak hanya menyerahkan BPUM, tetapi juga menyerahkan Lemari Display Produk UMKM.
Penyerahan tersebut diberikan kepada 5 hotel terpilih yang ada di Kota Dumai yakni Hotel Comfort, Hotel Grand Zuri, Hotel The Zuri, Hotel Sonaview, dan Hotel Patra Dumai.
Dengan adanya program BPUM ini, diharapkan mampu mengembalikan gairah entrepreneur para pelaku UKM untuk kembali mengembangkan usaha yang digelutinya.
Manfaat BPUM sendiri dianggap dapat memberikan hasil positif untuk mempertahankan bahkan mengembangkan usaha bagi para pelakunya.
BACA JUGA : Pendaftaran HKI UMKM Makassar 2022, Begini Anjuran MenkumhamKegiatan Pemko Dumai berikan modal usaha juga diperkuat dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pelaku UMKM Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2022. ****