Berita , D.I Yogyakarta
Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan
Sosialisasi KTR di Malioboro
Dodi menegaskan, Pemkot Yogyakarta telah memberikan informasi tentang KTR di Malioboro melalui pengeras suara dan berbagai media lainnya.
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan, terutama selama liburan Natal dan Tahun Baru di kawasan Malioboro.
"Secara rutin kami melakukan pengawasan KTR ini. Di masa liburan, kami intensifkan pengawasan untuk mendukung kesehatan dan kenyamanan bersama," imbuhnya.
Tujuan dan Lokasi Khusus Merokok
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari, menegaskan bahwa perda KTR diterapkan untuk melindungi perokok pasif, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, anak-anak, dan wisatawan dari paparan asap rokok.
"Perda ini tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur agar perokok hanya merokok di tempat yang telah disediakan. Tujuannya adalah melindungi kelompok rentan dari asap rokok dan mengedukasi perokok agar tidak merugikan orang lain," terang Arumi.
Arumi memaparkan beberapa lokasi khusus merokok yang disediakan di KTR Malioboro, antara lain:
1. Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal 2. Area luar Plaza Malioboro 3. Lantai tiga Pasar Beringharjo. 4. Sirip jalan dengan penyediaan asbak kecil, seperti di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.****