Berita , D.I Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Umumkan UMK Akhir November 2023, Singgih: Tentu Lebih Besar
HARIANE - Pemerintah Provinsi DIY telah mengumumkan UMP 2024 yang naik 7,27 persen dari UMP 2023 atau sebesar Rp 144.115,22, sehingga tahun depan UMP 2024 di DIY sebesar Rp 2.125.897,61.
Terkat dengan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berencana akan menginformasikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 pada akhir November mendatang.
Pejabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menjelaskan kenaikan UMK Kota Yogyakarta akan berpatokan pada kenaikan UMP di DIY.
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan stakeholder lainnya.
“Kami sudah mendapat informasi itu dan sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY, sekarang sedang berkoordinasi terutama dengan Dewan Pengupahan untuk menentukannya,” ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Rabu, 22 November 2023.
Pada kesempatan tersebut, Singgih menegaskan bahwa kenaikan UMK Yogyakarta akan menjadi yang paling tinggi di DI Yogyakarta. Sementara pengumuman putuskan akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang.
“Tidak hanya naik, tapi bisa dipastikan besarannya akan tetap menjadi yang tertinggi di DIY, nanti setelah diputuskan akan diumumkan paling tidak 28 November, itu sudah bisa diumumkan,” sebutnya.
Perlu diketahui, sebelumnya UMK Kota Yogyakarta pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta, jumlah tersebut mengalami kenakan sebesar Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun UMK 2022. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com