HARIANE - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi mengumumkan kenaikan upah minimum karyawan (UMK) kabupaten/kota dengan kenaikan yang cukup signifikan.
Diketahui, UMK Tahun 2024 Kabupaten Bantul naik 7,26 persen atau Rp 150.024,18 menjadi Rp 2.216.463,00 yang sebelumnya Rp 2.066.438,82.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan kenaikan UMK Kabupaten Bantul merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya.
"Naiknya cukup signifikan dan lebih besar dibanding dengan tahun - tahun sebelumnya," ujar Halim Muslih kepada awak media, Kamis 30 November 2023.
Penetapan besaran UMK Tahun 2024 di Bumi Projotamansari, kata Halim, dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan gambaran kontribusi pekerja.
Halim menuturkan persoalan kenaikan harga bahan pokok, sudah terakomodir dalam pertimbangan penetapan UMK di Kabupaten Bantul.
"UMK harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan karyawan ataupun kemapuan pengusaha yang menjamin keberlangsungan berusaha," ucapnya.
Halim menuturkan jika upah mengalami kenaikan yang terlalu tinggi makan akan berdampak kepada pengusaha, begitupula dengan upah yang terlalu rendah akan berdampak pada karyawan.
Lebih lanjut, Halim menjelaskan pekerja swasta di Kabupaten Bantul sudah memiliki jaminan kesehatan dengan rata - rata 98,5% tenaga kerja.
"Mengenai BPJS kesehatan bagi tenaga kerja, saya kira buruh ini sudah tercover," jelasnya.
Terakhir, Halim mengharapkan kenaikan UMK Tahun 2024 Kabupaten Bantul dapat meningkatkan produktifitas pekerja maupun pengusaha yang semakin baik.
"Terjadi sinergi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul," pungkasnya.****