Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Salurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 1.898 Pekerja Rentan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemkot Yogyakarta Salurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 1.898 Pekerja Rentan
Penyerahan secara simbolis penerima manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemkot Yogya terhadap pekerja rentan di Balai Kota Yogyakarta, Senin, 2 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

 

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan yang berada di wilayahnya.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyebutkan sebanyak 1.898 pekerja rentan menerima manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan total biaya Rp 63.772.800 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disandingkan dengan data kependudukan di Disdukcapil, ditemukan jumlah pekerja rentan sebanyak 2.552 orang. Berdasarkan Verifikasi dan Validasi Data Pekerja Rentan dari hasil Kajian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), diperoleh data 1.898 orang pekerja rentan yang didaftarkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama dua bulan pada Anggaran Perubahan Tahun 2024,” kata Maryustion, Senin, 2 Desember 2024.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta dalam memfasilitasi kelompok pekerja rentan atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Adapun bentuk bantuannya berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sedangkan JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dapat diartikan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, sehingga mereka dan keluarga dapat hidup lebih tenang, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja rentan dalam bekerja, serta mengurangi beban pengeluaran keluarga pekerja rentan.

“Berangkat dari itu semua, warga Kota Yogyakarta yang masuk dalam kategori pekerja rentan menjadi perhatian Pemkot Yogyakarta untuk difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya per bulan Rp 16.800 (per orang),” jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 02 Desember 2024 22:58 WIB
Pencurian Hewan Ternak Kembali Terjadi di Kulon Progo

Pencurian Hewan Ternak Kembali Terjadi di Kulon Progo

Senin, 02 Desember 2024 21:29 WIB
Kandang Ayam di Sentolo Kulon Progo Habis Dilalap Api

Kandang Ayam di Sentolo Kulon Progo Habis Dilalap Api

Senin, 02 Desember 2024 20:31 WIB
Hasil Rekapitulasi Suara KPU Yogyakarta, Hasto-Wawan Dinyatakan Menang di Pilkada Jogja

Hasil Rekapitulasi Suara KPU Yogyakarta, Hasto-Wawan Dinyatakan Menang di Pilkada Jogja

Senin, 02 Desember 2024 17:56 WIB
Kecelakaan Maut di Pati Juwana Hari ini, 2 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Pati Juwana Hari ini, 2 Orang Tewas

Senin, 02 Desember 2024 17:54 WIB
Pemkot Yogyakarta Salurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 1.898 Pekerja Rentan

Pemkot Yogyakarta Salurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 1.898 Pekerja Rentan

Senin, 02 Desember 2024 17:53 WIB
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Gunungkidul Menurun

Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Gunungkidul Menurun

Senin, 02 Desember 2024 16:11 WIB
Kecelakaan di Pantura Rembang Hari ini, Kepala Truk Trailer Remuk Kena Lempengan Besi

Kecelakaan di Pantura Rembang Hari ini, Kepala Truk Trailer Remuk Kena Lempengan Besi

Senin, 02 Desember 2024 15:15 WIB
Baru! Fitur Skrining Kesehatan Jiwa di SATUSEHAT Mobile, Gimana Cara Aksesnya?

Baru! Fitur Skrining Kesehatan Jiwa di SATUSEHAT Mobile, Gimana Cara Aksesnya?

Senin, 02 Desember 2024 14:08 WIB
Kemenkes Tepis Tuduhan Ada Intervensi Pemilihan Ketua Umum PMI

Kemenkes Tepis Tuduhan Ada Intervensi Pemilihan Ketua Umum PMI

Senin, 02 Desember 2024 11:01 WIB