Berita , Jateng
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan
Hanna
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan
2. STNK (sesuai nama dan identitas motor)
3. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
4. BPKB
Berkas ini hanya diperuntukkan khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor.
Beserta bukti hasil cek fisik gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti plat nomor.
Tujuan Hadirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022
Dilansir dari laman ntmcpolri, program pemutihan pajak ini ditujukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Berdasarkan data Bapenda Jateng terdapat sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor tersebut terancam menjadi kendaraan bodong, jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Jika ditotalkan, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme Pembayarannya