Berita , Jabodetabek

Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya
Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya
HARIANE - Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan oleh pihak kepolisian meski lelaki berinisial GR (24) itu sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Senin, 13 Februari 2023.
GR ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan mobil Brio yang dilakukan di kawasan Senopati, Kec, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Namun, beredar kabar bahwa Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian. Lantas apa yang membuat pihak berwajib mengabulkan penangguhan tersebut?

Alasan Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Pihak Kepolisian

Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi penangguhan penahanan tersangka pengrusakan mobil Brio pada Senin, 20 Februari 2023. (Foto: PMJ News)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan mobil Brio. Penahanan sopir Fortuner berinisial GR harus ditangguhkan pihak kepolisian.
Melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa penahanan sopir Fortuner ditangguhkan sejak Jumat, 17 Februari 2023.
"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Nurma Dewi, seperti yang dikutip dari laman PMJ News.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersangka GR dikabulkan kepolisian karena pihak korban, Ari Widianto mencabut laporannya.
Dimana korban telah sepakat menempuh jalan damai dengan pihak tersangka.
"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian, red) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menambahkan bahwa ada alasan lain yang membuat polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka GR.
Dimana penangguhan diberikan usai penyelidik menilai tersangka GR tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang telah disita pihak kepolisian.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan,red) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," pungkas Nurma.

Kronologi Kasus Sopir Fortuner, yang Rusak Mobil Brio di Kawasan Senopati

Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan
Airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner saat melakukan pengrusakan mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu, 12 Februari 2023. (Foto: PMJ News)
Kasus sopir Fortuner, bermula dari viralnya sebuah video yang berisikan aksi pengemudi mobil Fortuner mengamuk di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Februari 2023.
Kejadian bermula, ketika pengemudi Brio yang ngedim mobil pelaku, lantaran melawan arah.
Pelaku yang tidak terima, mengejar mobil korban dan melakukan pengrusakan menggunakan airsoft gun.
Selain itu, sopir Fortuner juga sempat menabrakkan mobilnya ke kendaraan korban, yang membuatnya bergeser beberapa meter.
Usai kejadian tersebut, polisi bertindak tegas dengan memanggil sopir Fortuner untuk dilakukan pemeriksaan, usai mendapat laporan dari korban.
Meski sempat diperbolehkan pulang, sopir Fortuner berinisial GR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan unggahan Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Polres Metro Jakarta Selatan menyita mobil Fortuner milik GR, airsoft gun dan pedang yang dijadikan sebagai barang bukti.
Pada Jumat, 17 Februari 2023, penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian, lantaran korban Ari Widianto mencabut laporannya dan memilih jalan damai dengan tersangka.
Demikianlah informasi seputar penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian, lantaran laporannya dicabut oleh korban.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:02 WIB
Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Kamis, 31 Oktober 2024 09:21 WIB
Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Rabu, 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Rabu, 30 Oktober 2024 17:10 WIB
Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Rabu, 30 Oktober 2024 17:05 WIB
Disdukcapil Bantul Buka Pelayanan Sampai ke Sekolah, 8 Ribu Pemilih Pemula Sudah Rekam ...

Disdukcapil Bantul Buka Pelayanan Sampai ke Sekolah, 8 Ribu Pemilih Pemula Sudah Rekam ...

Rabu, 30 Oktober 2024 17:00 WIB
Digerebek Polisi, Puluhan Pelajar Pesta Miras di Bangetayu Semarang Sungkem ke Orang Tua

Digerebek Polisi, Puluhan Pelajar Pesta Miras di Bangetayu Semarang Sungkem ke Orang Tua

Rabu, 30 Oktober 2024 16:59 WIB