Berita , Jabodetabek

Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya
Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya
HARIANE - Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan oleh pihak kepolisian meski lelaki berinisial GR (24) itu sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Senin, 13 Februari 2023.
GR ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan mobil Brio yang dilakukan di kawasan Senopati, Kec, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Namun, beredar kabar bahwa Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian. Lantas apa yang membuat pihak berwajib mengabulkan penangguhan tersebut?

Alasan Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Pihak Kepolisian

Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi penangguhan penahanan tersangka pengrusakan mobil Brio pada Senin, 20 Februari 2023. (Foto: PMJ News)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan mobil Brio. Penahanan sopir Fortuner berinisial GR harus ditangguhkan pihak kepolisian.
Melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa penahanan sopir Fortuner ditangguhkan sejak Jumat, 17 Februari 2023.
"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Nurma Dewi, seperti yang dikutip dari laman PMJ News.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersangka GR dikabulkan kepolisian karena pihak korban, Ari Widianto mencabut laporannya.
Dimana korban telah sepakat menempuh jalan damai dengan pihak tersangka.
"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian, red) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menambahkan bahwa ada alasan lain yang membuat polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka GR.
Dimana penangguhan diberikan usai penyelidik menilai tersangka GR tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang telah disita pihak kepolisian.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan,red) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," pungkas Nurma.

Kronologi Kasus Sopir Fortuner, yang Rusak Mobil Brio di Kawasan Senopati

Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan
Airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner saat melakukan pengrusakan mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu, 12 Februari 2023. (Foto: PMJ News)
Kasus sopir Fortuner, bermula dari viralnya sebuah video yang berisikan aksi pengemudi mobil Fortuner mengamuk di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Februari 2023.
Kejadian bermula, ketika pengemudi Brio yang ngedim mobil pelaku, lantaran melawan arah.
Pelaku yang tidak terima, mengejar mobil korban dan melakukan pengrusakan menggunakan airsoft gun.
Selain itu, sopir Fortuner juga sempat menabrakkan mobilnya ke kendaraan korban, yang membuatnya bergeser beberapa meter.
Usai kejadian tersebut, polisi bertindak tegas dengan memanggil sopir Fortuner untuk dilakukan pemeriksaan, usai mendapat laporan dari korban.
Meski sempat diperbolehkan pulang, sopir Fortuner berinisial GR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan unggahan Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Polres Metro Jakarta Selatan menyita mobil Fortuner milik GR, airsoft gun dan pedang yang dijadikan sebagai barang bukti.
Pada Jumat, 17 Februari 2023, penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian, lantaran korban Ari Widianto mencabut laporannya dan memilih jalan damai dengan tersangka.
Demikianlah informasi seputar penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian, lantaran laporannya dicabut oleh korban.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB