Berita , Jabodetabek

Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya
Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Kepolisian, Ternyata ini Alasannya
HARIANE - Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan oleh pihak kepolisian meski lelaki berinisial GR (24) itu sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Senin, 13 Februari 2023.
GR ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan mobil Brio yang dilakukan di kawasan Senopati, Kec, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Namun, beredar kabar bahwa Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian. Lantas apa yang membuat pihak berwajib mengabulkan penangguhan tersebut?

Alasan Penahanan Sopir Fortuner Ditangguhkan Pihak Kepolisian

Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi penangguhan penahanan tersangka pengrusakan mobil Brio pada Senin, 20 Februari 2023. (Foto: PMJ News)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan mobil Brio. Penahanan sopir Fortuner berinisial GR harus ditangguhkan pihak kepolisian.
Melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa penahanan sopir Fortuner ditangguhkan sejak Jumat, 17 Februari 2023.
"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Nurma Dewi, seperti yang dikutip dari laman PMJ News.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersangka GR dikabulkan kepolisian karena pihak korban, Ari Widianto mencabut laporannya.
Dimana korban telah sepakat menempuh jalan damai dengan pihak tersangka.
"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian, red) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menambahkan bahwa ada alasan lain yang membuat polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka GR.
Dimana penangguhan diberikan usai penyelidik menilai tersangka GR tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang telah disita pihak kepolisian.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan,red) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," pungkas Nurma.

Kronologi Kasus Sopir Fortuner, yang Rusak Mobil Brio di Kawasan Senopati

Penahanan sopir Fortuner ditangguhkan
Airsoft gun yang digunakan sopir Fortuner saat melakukan pengrusakan mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu, 12 Februari 2023. (Foto: PMJ News)
Kasus sopir Fortuner, bermula dari viralnya sebuah video yang berisikan aksi pengemudi mobil Fortuner mengamuk di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Februari 2023.
Kejadian bermula, ketika pengemudi Brio yang ngedim mobil pelaku, lantaran melawan arah.
Pelaku yang tidak terima, mengejar mobil korban dan melakukan pengrusakan menggunakan airsoft gun.
Selain itu, sopir Fortuner juga sempat menabrakkan mobilnya ke kendaraan korban, yang membuatnya bergeser beberapa meter.
Usai kejadian tersebut, polisi bertindak tegas dengan memanggil sopir Fortuner untuk dilakukan pemeriksaan, usai mendapat laporan dari korban.
Meski sempat diperbolehkan pulang, sopir Fortuner berinisial GR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan unggahan Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Polres Metro Jakarta Selatan menyita mobil Fortuner milik GR, airsoft gun dan pedang yang dijadikan sebagai barang bukti.
Pada Jumat, 17 Februari 2023, penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian, lantaran korban Ari Widianto mencabut laporannya dan memilih jalan damai dengan tersangka.
Demikianlah informasi seputar penahanan sopir Fortuner ditangguhkan pihak kepolisian, lantaran laporannya dicabut oleh korban.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenkominfo Gelar Nobar Literasi Digital di Kalangan Pendidikan, Ajak Guru dan Pelajar Memahami ...

Kemenkominfo Gelar Nobar Literasi Digital di Kalangan Pendidikan, Ajak Guru dan Pelajar Memahami ...

Senin, 29 April 2024 23:26 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 30 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 30 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Senin, 29 April 2024 21:51 WIB
"Kota Jogja Mencari Pemimpin", Forum Rakyat Jogja Untuk Demokrasi Sebut Isu Sampah dan ...

"Kota Jogja Mencari Pemimpin", Forum Rakyat Jogja Untuk Demokrasi Sebut Isu Sampah dan ...

Senin, 29 April 2024 21:51 WIB
Tok! DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil ...

Tok! DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil ...

Senin, 29 April 2024 21:49 WIB
Penemuan Mayat Gantung Diri di Cisompet Garut, Diduga Depresi Karena Sakit dan Ditinggal ...

Penemuan Mayat Gantung Diri di Cisompet Garut, Diduga Depresi Karena Sakit dan Ditinggal ...

Senin, 29 April 2024 21:22 WIB
Penemuan Mayat di Pantai Imorenggo Kulon Progo Hari ini, Berjenis Kelamin Laki-laki dan ...

Penemuan Mayat di Pantai Imorenggo Kulon Progo Hari ini, Berjenis Kelamin Laki-laki dan ...

Senin, 29 April 2024 18:30 WIB
7 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Bogor Gratis, Diantaranya di Alun-alun ...

7 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Bogor Gratis, Diantaranya di Alun-alun ...

Senin, 29 April 2024 17:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 16:39 WIB
Kecelakaan di Gedebage Bandung Libatkan Motor Vs Truk, 1 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan di Gedebage Bandung Libatkan Motor Vs Truk, 1 Korban Meninggal Dunia

Senin, 29 April 2024 16:36 WIB
Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta, Nama Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta, Nama Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Senin, 29 April 2024 16:28 WIB