Berita , D.I Yogyakarta
Penantian Panjang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
HARIANE – Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, masih terus bergulir hingga saat ini. Sejak mencuat ke publik, belum ada kejelasan yang diberikan oleh aparat penegak hukum.
Berbagai pihak, termasuk Jogja Police Watch (JPW), turut mendesak aparat penegak hukum agar segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih beserta jajarannya kembali bertemu dengan tim hukum Mbah Tupon. Pertemuan tertutup itu berlangsung di Kantor Bupati Bantul pada Jumat (13/6/2025).
Saat dikonfirmasi, Halim menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap akhir. Ia menjelaskan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.
"Secara umum sudah berada di tahap akhir eksekusi, baik dari kejaksaan maupun aparat penegak hukum (APH) terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon," ujar Halim, Sabtu (14/6/2025).
Namun demikian, ia enggan membeberkan secara rinci isi pertemuan tersebut karena penanganan kasus ini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
"Karena ini sudah menjadi ranah APH, kami tidak bisa menyampaikan detailnya, sebab masih ada proses yang harus dilalui. Silakan ditanyakan ke Polda," katanya.
Meski begitu, Halim menegaskan bahwa Pemkab Bantul akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga telah menugaskan tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada Mbah Tupon.
"Pasti, Pemkab menjadi tim pembela Mbah Tupon," tegas Halim.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka oleh Polda DIY. Saat ini, proses hukum telah masuk ke tahap pemanggilan para tersangka.
"Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, yakni Bibit Rustanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, dan Anhar Rusli," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi.