D.I Yogyakarta

2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO

profile picture Admin
Admin
2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
HARIANE – Pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul pada Rabu, 1 Februari 2023 karena melakukan aksi pencurian di rumah kosong.
Pencuri rumah kosong di Bantul Jogja yang berhasil diamankan ada dua orang dan merupakan residivis kasus yang sama.
Polres Bantul mengungkap, satu orang yang masih dicari atau DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah dikantongi identitasnya.

Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul Kedapatan Bawa Senjata Api

Dua warga Sumatra diamankan polisi pada Rabu, 1 Februari 2023 karena melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Bantul.
Bahkan dalam melancarkan aksi pencurian di rumah kosong, tersangka yang diamankan polisi juga memiliki senjata api.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warga Kasihan yang mengalami pencurian di rumahnya.
BACA JUGA : 12 Dampak Hujan Lebat dan Angin Kencang di Bantul, 1 Orang Terluka
pelaku pemerkosaan karyawan ekspedisi di Kalideres
Pelaku pencurian asal Sumatra yang ditangkap di Bantul merupakan spesialis rumah kosong. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)
“Akhir-akhir ini di wilayah Bantul marak pencurian di rumah kosong atau curat. Hal ini yang mendasari Polres Bantul untuk melalukan kegiatan pencegahan maupun pengungkapan kasus yang sudah terjadi,” kata Ihsan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Dari laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari cctv di sekitar TKP hingga akhirnya mengidentifikasi wajah pelaku.
Tersangka pencurian rumah kosong di Bantul Jogja pun akhirnya terdeteksi dan kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku saat akan melakukan pencurian lagi pada Rabu, 1 Februari 2023 di wilayah Kasihan, Bantul.
“Kami menginformasikan ke petugas di lapangan dan pam swakarsa. Strategi itu berhasil, anggota kami yang berpatroli mendapatkan informasi ada orang mencurigakan dengan ciri-ciri tersangka. Kami melakukan pengejaran dan berhasil kami tabrak kendaraannya, terjatuh dan kami amankan dua orang,” jelas Ihsan.
Adapun kedua tersangka yang diamankan polisi yakni berinisial IM (24) dan BH (34) yang merupakan residivis kasus serupa.
Ihsan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka dibantu dengan satu orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA : Kecelakaan di Ring Road Selatan Bantul Hari Ini, Truk Box Toyota Tubruk Pembatas Jalan Hingga Terguling
Istilah dan Arti Sasaeng
Pelaku pencurian rumah kosong di Bantul ditangkap kedapatan membawa senjata api. (Ilustrasi: Unsplash/Maxim Hopman)
Menurut Ihsan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu IM berperan sebagai eksekutor dengan mencongkel gembok pagar rumah dan mencongkel pintu utama.
Sedangkan tersangka BH berperan sebagai eksekutor di dalam rumah untuk menggasak barang-barang, dan tersangka JS berperan mencari lokasi rumah yang akan dicuri, menunggu, dan mengawasi diluar TKP.
“Yang satu tersangka masih DPO, kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.
Akibatnya, tersangka pencurian di rumah kosong itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara umum. Ancamannya adalah hukuman minimal 20 tahun penjara
Tersangka juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat ini akan kami jeratkan, kita akan double hukumannya,” tegasnya soal kasus pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tarif Tol Mudik Lebaran 2023 Pulau Jawa, Total Biaya Jakarta Surabaya Lebih dari ...

Tarif Tol Mudik Lebaran 2023 Pulau Jawa, Total Biaya Jakarta Surabaya Lebih dari ...

Rabu, 29 Maret 2023 10:25 WIB
Siapa Lasminingrat yang Hiasi Google Doodle Hari ini? Intelektual Perempuan Pertama dari Sunda

Siapa Lasminingrat yang Hiasi Google Doodle Hari ini? Intelektual Perempuan Pertama dari Sunda

Rabu, 29 Maret 2023 09:55 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik, Logam Mulia 5 ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik, Logam Mulia 5 ...

Rabu, 29 Maret 2023 09:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 29 Maret 2023 09:22 WIB
Profil Sung Hanbin Boys Planet, Kontestan All Rounder yang Jadi Kandidat Juara Pertama

Profil Sung Hanbin Boys Planet, Kontestan All Rounder yang Jadi Kandidat Juara Pertama

Rabu, 29 Maret 2023 09:02 WIB
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tuban pada Ramadhan 2023 beserta Informasi Lengkap ...

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tuban pada Ramadhan 2023 beserta Informasi Lengkap ...

Rabu, 29 Maret 2023 07:57 WIB
Dampak Jika Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Lebih dari 500 ...

Dampak Jika Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Lebih dari 500 ...

Rabu, 29 Maret 2023 07:05 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 30 Maret 2023 Lengkap: Taurus Lebih Sehat, Gemini Sukses Besar

Ramalan Zodiak Kamis 30 Maret 2023 Lengkap: Taurus Lebih Sehat, Gemini Sukses Besar

Rabu, 29 Maret 2023 06:31 WIB
5 Peristiwa Penting di Bulan Ramadhan, Selain Lailatul Qadar

5 Peristiwa Penting di Bulan Ramadhan, Selain Lailatul Qadar

Rabu, 29 Maret 2023 04:11 WIB
Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Mencampur Adukkan ...

Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Mencampur Adukkan ...

Selasa, 28 Maret 2023 22:00 WIB