Berita , D.I Yogyakarta
Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul
HARIANE - Sebanyak 10 kendaraan angkutan umum dan barang terjaring razia lantaran masa uji KIR kadaluarsa dan dikenakan sanksi tilang.
Razia ini sendiri dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul bersama BPTD Kelas III DIY, Dishub DIY, Satpol PP Bantul, dan jajaran kepolisian di depan Pasar Mangiran, Srandakan, Bantul pada Senin, 13 Mei 2024.
Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas dan Pengelolaan Parkir Dishub Bantul, Wahyu Tri Wicaksono mengatakan, dari 10 kendaraan yang dirazia, dua diantaranya bahkan tidak dilengkapi uji KIR, sedangkan delapan lainnya masa uji KIR berakhir.
"Kamu lakukan tindakan penilangan. Ikut sidang tanggal 7 Juni 2024," katanya.
Wahyu menegaskan operasi tersebut bertujuan agar pemilik angkutan umum maupun barang menyadari akan pentingnya administrasi kendaraan. Tak hanya itu, penertiban ini bertujuan untuk mencegah muatan berlebih.
"Padahal, kan sekarang uji KIR juga sudah gratis. Oleh karena itu, kami harap pemilik angkutan umum maupun barang memahami pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan dan keselamatan dalam berkendara," imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, operasi yustisi penegakan hukum akan terus dilakukan oleh pihaknya untuk memastikan angkutan umum maupun barang dilengkapi dengan administrasi kendaraan.
Didamping itu, penyampaian edukasi kepada pengemudi angkutan barang mengenai dampak negatif dari pelanggarannya terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya juga terus digencarkan.
"Untuk bulan ini kami masih ada beberapa kegiatan yang sama. Kami berharap pengendara selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan sesuai dengan dimensi dan muatan yang diizinkan," harap Wahyu.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selain tindakan penilangan terhadap angkutan barang dan umum, ada sekitar 108 kendaraan roda dua yang turut diperiksa kelengkapannya. Diantaranya juga diberikan sanksi penilangan.
"Sebanyak 30 kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Bantul, kemudian 20 kendaraan telat pajak," paparnya.
Adapun dalam razia kali ini, pihaknya juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat. Dimana ada sebanyak tujuh kendaraan yang langsung membayarkan pajak beserta denda.****