Berita , D.I Yogyakarta
Pendaftaran Bacaleg di Bantul, Bawaslu Belum Temukan Potensi Pelanggaran
HARIANE - Pendaftaran Bacaleg di Bantul mendapatkan pengawasan dari Bawaslu untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bantul dimaksudkan untuk melihat dan menelusuri sengketa proses maupun pelanggaran administrasi.
Seperti di ketahui pendaftaran Bacaleg di Bantul dibuka sejak 1-14 Mei 2023.
Hingga berita ini ditulis, sebanyak 14 partai dari total 18 partai politik di Bantul telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatifnya ke KPU Bantul.
Pendaftaran Bacaleg di Bantul Belum Ada Potensi Pelanggaran
Saat diwawancara Hariane, Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan, untuk sementara ini dari pengawasan singkat belum ditemukan adanya potensi-potensi pelanggaran tahapan pendaftaran bacaleg.
Meksi demikian petugas dari Bawaslu akan melakukan analisa secara keseluruhan hasil dari pengawasan ini.
“Sementara ini belum menemukan potensi dugaan pelanggaran, nanti akan kita analisis secara keseluruhan,” kata Harlina pada Minggu, 14 Mei 2023.
Menurut Harlina,di akhir pengawasan Bawaslu sudah bisa menganalisa secara umum untuk mengetahui potensi pelanggaran baik dari parpol maupun bacaleg.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dari hasil analisis itu, Bawaslu akan menelusuri catatan-catatan terkait sengketa proses dan pelanggaran administrasi.
Selain itu dimungkinkan pula Bawaslu akan melakukan pengawasan turun ke lapangan untuk memperdalam dugaan pelanggaran yang membutuhkan konfirmasi secara langsung potensi pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
“Di setiap akhir pengawasan kita bisa melakukan analisis secara umum, kemudian kita melakukan pemetaan dan rapat pleno untuk memberikan gambaran umum seperti apa hasil pengawasan dalam jangka waktu 14 hari ini,” ujar dia.