Berita
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Jumlah, dan Alokasi Formasi yang Dibutuhkan
HARIANE – Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 telah dibuka, perhatikan kriteria, formasi, dan jurusan pendidikan yang dibutuhkan.
Tahun 2023 pemerintah secara resmi membuka jalur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh sektor kementerian telah membagikan kebutuhan formasi yang dibuka tak terkecuali Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Pada Jumat, 22 September 2023 dilansir melalui laman Kemenag mengunggah pengumuman seleksi pendaftaran calon CPNS dan PPPK.
Sekjen Kemenag sekaligus ketua panitia seleksi, Nizar Ali menyatakan terdapat 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan 4.057 formasi untuk PPPK.
“pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023 ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN dan formasi PPPK Kementerian Agama ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambung Nizar berdasarkan laman resmi Kemenag.
Kriteria pelamar dibagi menjadi dua bagian yakni formasi umum bagi lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi. Kedua, formasi khusus dibutuhkan persyaratan tertentu menyesuaikan sektor pendaftaran.
Persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PPPK); Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S-2/ Magister atau usia paling tinggi 40 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Doktor pada saat melamar (CPNS)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
- Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama