Berita , Nasional

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Telah Dibuka, Segera Lakukan ini Supaya Dapat

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 sudah dibuka, ini yang perlu dilakukan. (Foto: Instagram/ prakerja.go.id)

HARIANE - Bagi yang sedang membutuhkan, informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 yang telah dibuka menjadi hal yang perlu diketahui.

Sebelum mencoba, pastikan dulu memenuhi syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 53 supaya kesempatan mendapatkannya semakin besar.

Setelah itu, barulah ikutilah cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 yang akan dijelaskan di sini.

Berikut informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 yang dibuka pada 20 Mei 2023.

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 53

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53,
pendaftar harus berprofesi sebagai ini.
(Foto: Freepik/ tirachardz)

Dihimpun dari laman resmi Prakerja, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk masyarakat tertentu.

Contohnya yaitu seperti pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, sampai pelaku usaha mikro dan kecil.

Supaya lebih tahu siapa yang menjadi target penerimanya, pahami syarat penerima Kartu Prakerja untuk Gelombang 53 berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

3. Tergolong sebagai pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, maupun pelaku usaha mikro dan kecil.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025