Berita
Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Kemenag Gratis Dibuka di 1.000 Lokasi, Cek Syaratnya
Rini Agustin
Pendaftaran sertifikasi halal Kemenag resmi dibuka. (Foto: Instagram/ kemenag_ri)
• Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
• Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan persyaratan pelaku usaha melalui SIHALAL
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
• Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
• Proses ini berlangsung sekitar 10 hari.
3. BPJPH
• BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal.
• Menerbitkan STD (Surat Tanda Terima Dokumen).
4. Komite Fatwa Produk Halal• Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah tersertifikasi secara sistem oleh BPPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
• Proses ini berlangsung selama 1 hari.
5. BPJPH