Berita , Pendidikan

Pendataan KJMU Tahap 1 2023 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Pendataan KJMU Tahap 1 2023 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pendataan KJMU Tahap 1 2023 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
HARIANE - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan dan pendaftaran KJMU Tahap 1 2023 pada Senin, 20 Februari 2023.
Program KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) adalah program bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa kurang mampu dan memiliki potensi akademik yang baik.
Ketentuan pendaftaran KJMU Tahap 1 2023 meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang akan dibahas dalam artikel ini.
Melansir dari Instagram @upt.p4op, jadwal penginputan data KJMU Tahap 1 Tahun 2023 dimulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 03 Maret 2023.
BACA JUGA : Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksinya!

Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 2023

20 Februari 2023 - 03 Maret 2023: Pendataan calon penerima
06 - 08 Maret 2023: Pemadanan data
09 - 16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah
17 - 24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
27 Maret 2023 - 02 Mei 2023: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur
kjmu tahap 1 2023
Calon penerima KJMU merupakan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. (Foto: freepik.com)

Syarat Pendaftaran KJMU

Sasaran penerima program KJMU ini merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan dibuktikan dengan terdata dalam DTKS. Terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus diperhatikan calon pendaftar.
Persyaratan umum :
- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 2
BACA JUGA : Cara Membuat Slip Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2023, Ternyata Cukup Lakukan Hal ini
kjmu tahap 1 2023
Berkas pendaftaran KJMU.(Ilustrasi: freepik.com)

Berkas Pendataan KJMU

Formulir kelengkapan data dapat diakses pada menu donwload laman resmi KJP Jakarta, meliputi berkas berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
kjmu tahap 1 2023
Besaran bantuan KJMU yaitu Rp 9 jt per semester. (Ilustrasi: freepik.com)
Bagi calon pendaftar pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melengkapi dokumen tambahan berupa fotokopi KJP dan fotokopi Buku Tabungan KJP.
Besaran bantuan biaya pendidikan KJMU yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Cara daftar KJMU yaitu pendaftar menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah kemudian sekolah akan menginput data calon penerima ke sistem KJMU.
Pengecekkan status penerima KJMU bisa dipantau melalui link kjp.jakarta.go.id pada menu Pengecekkan Status dengan memasukkan NIK, Tahun, dan Tahap Pendataan. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB