Pendidikan

Cara Membuat Slip Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2023, Ternyata Cukup Lakukan Hal ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Membuat Slip Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2023, Ternyata Cukup Lakukan Hal ini
Cara Membuat Slip Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2023, Ternyata Cukup Lakukan Hal ini
HARIANE – Cara pembuatan slip gaji orang tua untuk KIP Kuliah berikut bisa jadi solusi untuk para pemburu beasiswa yang ingin melengkapi dokumen persyaratannya.
KIP kuliah 2023 memang banyak dijadikan syarat untuk mendapatkan berbagai beasiswa maupun kompensasi biaya pendidikan bagi masyarakat yang berhak.
Mendapatkan keterangan pendapatan untuk orang tua yang bekerja di sektor formal alias kantoran cukup mudah. Namun bagaimana dengan slip gaji orang tua yang tidak bekerja di sektor formal?
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Pembuatan Slip Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2023

tips lolos wawancara kerja
Calon mahasiswa bisa minta surat keterangan penghasilan orang tua dari desa. (Foto: Pixels/Andera Piacquadio)
Slip gaji orang tua menjadi salah satu dokumen yang biasanya diminta oleh pihak kampus kepada peserta yang lolos beasiswa.
Bagi yang orang tuanya bekerja di sektor swasta atau di instansi tertentu, maka cukup melampirkan slip gaji yang diberikan oleh perusahaan.
Namun bagaimana jika orang tua bekerja di sektor informal seperti pedagang, UMKM, ataupun petani yang tidak bisa menerbitkan slip gaji?
BACA JUGA :
Cara Memperbarui Akun KIP Kuliah untuk Gap Year, Simak 4 Langkahnya Berikut ini
Melansir dari kanal YouTube Smart-Kuliah Indonesia Card Scholarship, pembuatan slip gaji orang tua untuk KIP Kuliah yang bekerja disektor non formal bisa melalui surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan penghasilan orang tua, calon mahasiswa bisa menanyakan langsung ke balai desa karena tiap daerah memiliki peraturan masing-masing.
Cara memperbaharui KTP
KTP menjadi salah satu syarat untuk mengajukan surat keterangan penghasilan orang tua ke Balai Desa.
Biasanya ada dua berkas penting yang wajib dilampirkan saat meminta keterangan slip gaji orang tua yang tidak bekerja di kantoran, yaitu KTP milik kedua orang tua dan Kartu Keluarga.
Terkadang pihak desa juga akan meminta surat pengantar dari RT setempat.
BACA JUGA :
Ini Daftar Berkas Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Perhatikan Ketentuannya!
Di samping itu jangan lupa untuk mencantumkan tujuan dari penerbitan surat keterangan penghasilan orang tua, yaitu sebagai syarat mengajukan KIP Kuliah 2023.
Lengkapi pula surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak desa tersebut dengan tanda tangan orang tua, serta tanda tangan dan stempel dari kepala desa.
Demikian cara pembuatan slip gaji orang tua untuk KIP Kuliah 2023 yang sebaiknya diketahui oleh calon mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan beasiswa. ****
Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB