Berita

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Syarat dan Besaran Bantuannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Syarat dan Besaran Bantuannya
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Syarat dan Besaran Bantuannya
HARIANE – Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka sejak Kamis, 16 Februari 2023.
Pencatatan jadwal KJP Plus tahap 1 2023 ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Program KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta berusia antara 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu mereka menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
KJP Plus akan membuka pendaftaran tahap I pada tahun 2023. Tahap awal ini dimulai dari pendataan siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari program KJP Plus.
BACA JUGA : Pendataan KJMU Tahap 1 2023 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Informasi proses pengumpulan data KJP Plus tahap 1 2023 ini diumumkan melalui akun Instagram @disdikdki pada Kamis, 15 Februari 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023,” tulis akun Instagram Dinasi Pendidikan DKI Jakarta.
Penerima baru KJP Plus tahap 1 2023 akan melalui beberapa tahapan.
Berikut ini alur penetapan, syarat, besaran bantuan, dan cara daftar KJP Plus tahap 1 2023.

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023

Pendataan KJP Plus tahap 1 2023
Jadwal dan tahapan pendataan KJP Plus tahap 1 2023. (Foto: Twitter/ aniesbaswedan)
Dilansir dari Instagram @disdikdki berikut jadwal dan tahapan pendataan KJP Plus Tahap 1 2023:
1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023.
BACA JUGA : Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksinya!
Pendataan siswa ini berupa pengukuhan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 - 22 Februari 2023.
3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret - 2 Mei 2023.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Pendataan KJP Plus tahap 1 2023
Besaran uang KJP Plus tahap 1 2023. (Foto: pexels.com)
1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
BACA JUGA : Cara Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023 Lewat Link ini untuk Mahasiswa Kalimantan Timur
4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Pendataan KJP Plus tahap 1 2023
Persyaratan penerima KJP Plus tahap 1 2023. (Foto: Twitter/ aniesbaswedan)
Dilansir dari laman resmi KJP, berikut adalah syarat penerimanya:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA : Lowongan Kerja Dosen Tetap Undip 2023 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran program KJP Plus Tahap 1 2023 ini dari 16 Februari 2023 hingga 22 Maret 2023.
Program ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Bagi siswa yang ingin mendaftar pada program KJP Plus Tahap 1, perlu membuat DTKS terlebih dahulu.
Jika sudah terdaftar pada DTKS, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melengkapi pendaftaran.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2023 antara lain adalah:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
BACA JUGA : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Informasi lebih lengkap mengenai pendataan KJP Plus tahap 1 2023 dapat dilihat secara berkala di Instagram @disdikdki atau laman resmi KJP Plus. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

Kamis, 25 April 2024 21:42 WIB
Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Kamis, 25 April 2024 21:41 WIB
Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB
Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB
Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Kamis, 25 April 2024 17:14 WIB