Pengakuan pelaku pembunuhan bos depo air di Semarang yang mengaku puas. (Foto:Instagram/resmob_polrestabessemarang)
Karena tindakannya tersebut, Kapolrestabes Semarang mengatakan tersangka Husen akan dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Demikian pengakuan dari pelaku pembunuhan bos depo air di Semarang karena meras dendam dengan korban. ****