Berita , Pilihan Editor
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
HARIANE - Pemerintah RI telah resmi mengumumkan seleksi CPNS 2023 akan dibuka. Namun aturan pengangkatan honorer jadi ASN tuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengumuman pembukan seleksi CPNS 2023 sekaligus pengangkatan honorer jadi ASN ini diatur melalui dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023.
RUU Prolegnas Prioritas 2023 dikatahui turut mengatur tentang pengangkatan honorer jadi ASN yang dibahas melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia mulai menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2014 dan diangkat menjadi ASN dengan syarat-syarat tertentu.
Aturan pengangkatan honorer jadi ASN
Dilansir dari laman resmi DPR RI, draf RUU ASN tahun 2014 masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 salah satunya Pasal 131 A. Pasal ini mengatur tentang syarat pengangkatan tenaga honorer manjadi ASN dengan batasan usia dan masa bakti tertentu.BACA JUGA : Gratis! Cara Daftar CASN Juara, Situs Latihan Soal CPNS dan P3K Resmi dari BKD Jabar“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun” bunyi Pasal 131A. Diketahui dalam aturan tahun 2014, tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintahan wajib diangkat menjadi ASN dalam kurun waktu paling lama lima tahun. Namun, dalam RUU terbaru mengungkapkan tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi ASN dengan syarat tidak melebihi usia maksimal dan secara konstan mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Aturan batal maksimal usia untuk diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut: