Berita , Pilihan Editor

Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
HARIANE - Pemerintah RI telah resmi mengumumkan seleksi CPNS 2023 akan dibuka. Namun aturan pengangkatan honorer jadi ASN tuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengumuman pembukan seleksi CPNS 2023 sekaligus pengangkatan honorer jadi ASN ini diatur melalui dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023.
RUU Prolegnas Prioritas 2023 dikatahui turut mengatur tentang  pengangkatan honorer jadi ASN yang dibahas melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia mulai menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2014 dan diangkat menjadi ASN dengan syarat-syarat tertentu.

Aturan pengangkatan honorer jadi ASN

pengangkatan honorer jadi ASN
Rapat Paripurna DPR RI terkait pengangkatan honorer jadi ASN . (Foto: Youtube/DPR RI)
Dilansir dari laman resmi DPR RI, draf RUU ASN tahun 2014 masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 salah satunya Pasal 131 A.
Pasal ini mengatur tentang syarat pengangkatan tenaga honorer manjadi ASN dengan batasan usia dan masa bakti tertentu.
BACA JUGA : Gratis! Cara Daftar CASN Juara, Situs Latihan Soal CPNS dan P3K Resmi dari BKD Jabar
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun” bunyi Pasal 131A.
Diketahui dalam aturan tahun 2014, tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintahan wajib diangkat menjadi ASN dalam kurun waktu paling lama lima tahun.
Namun, dalam RUU terbaru mengungkapkan tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi ASN dengan syarat tidak melebihi usia maksimal dan secara konstan mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
Aturan batal maksimal usia untuk diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun Drastis! Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun Drastis! Cek Rinciannya ...

Kamis, 24 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun! Yakin Mau Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun! Yakin Mau Beli ...

Kamis, 24 April 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Modernisasi Pertanian Demi Tingkatkan Produktivitas

Pemkab Kulon Progo Dorong Modernisasi Pertanian Demi Tingkatkan Produktivitas

Kamis, 24 April 2025
Mudahkan Akses, Dinas Kominfo Kulon Progo Perluas Jaringan Internet

Mudahkan Akses, Dinas Kominfo Kulon Progo Perluas Jaringan Internet

Kamis, 24 April 2025
Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025