Berita , Pilihan Editor
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Martina Herliana
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi waji melapor kepada Menteri.
BACA JUGA : 46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Ini Penyebab dan Nasib Mereka SekarangKemenag tidak mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan atau penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya. Namun wajib diperhatikan bahwa sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019 bahwa warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dikenal dengan perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Tujuan agar pemerintah dapat melakukan monitoring terhadap WNI yang sedang melaksanakan ibadah haji. Dalam pelayanannya, haji dengan visa mujamalah atau haji furoda bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia melainkan perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Demikian penjelasan terkait pengertian haji furoda yang tengah ramai dipertanyakan karena puluhan calon jamaah yang dideportasi.****