Berita , Pilihan Editor

Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi waji melapor kepada Menteri.
BACA JUGA : 46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Ini Penyebab dan Nasib Mereka Sekarang
Kemenag tidak mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan atau penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Namun wajib diperhatikan bahwa sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019 bahwa warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dikenal dengan perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tujuan agar pemerintah dapat melakukan monitoring terhadap WNI yang sedang melaksanakan ibadah haji. Dalam pelayanannya, haji dengan visa mujamalah atau haji furoda bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia melainkan perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Demikian penjelasan terkait pengertian haji furoda yang tengah ramai dipertanyakan karena puluhan calon jamaah yang dideportasi.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025