Berita , Pilihan Editor
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Martina Herliana
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
HARIANE – Kemanterian Agama (Kemenag) mengatakan terdapat 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia yang dipulangkan karena ditolak lantaran menggunakan visa tidak resmi. Lantas apa pengertian haji furoda?
Karena hal tersebut itu pengertian haji furoda menjadi topik yang tengah diperbincangkan dan banyak dicari oleh warganet.
Lantas, apa pengertian haji furoda asal Indonesia yang dipulangkan Pemerintah Arab?
Namun, baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 46 jemaah calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi karena data tidak lolos di bagian pengecekan imigrasi. Visa 46 jemaah calon haji tersebut tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan MalaysiaBACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak DideportasiAkhirnya 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia itu dipulangkan Pemerintah Arab lantaran visa tidak resmi. Berikut pengertian haji furoda menurut UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh. Haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Bisa dibilang program atau layanan ibadah haji khusus yang memberikan kemudahan jemaah untuk berangkat haji pada tahun yang akan berlangsung atau secara singkat haji furoda adalah layanan haji tanpa antre. Inilah yang membuat haji furoda tidak perlu menunggu antrian yang umumnya harus mengalami masa tunggu 10 sampai 15 tahun. Perlu diketahui bahwa visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre. Ibadah haji menggunakan visa mujamalah adalah resmi dan diakui oleh negara Republik Indonesia dan telah masuk ke dalam UU No 8 tahun 2019. Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji regular maupun haji khusus. Berikut petikan Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji :