Penulis: Firstanto Ary Wibowo
HARIANE - Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Klausul pengangkatan berdasarkan wilayah kerja yang ditetapkan inilah yang menjadi landasan legal pembentukan KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Pembentukan KPPN menurut wilayah kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi struktur kelembagaan satuan kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Seluruh infrastruktur ini dibentuk untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan. Jadi, sepanjang satuan kerja kementerian/lembaga dibentuk menurut lokasi kegiatan, instansi ini akan dibentuk menurut wilayah kerja.
BACA JUGA : Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0 dengan Digitalisasi KKP dan DigipayDalam era modernisasi dan efisiensi sistem perbendaharaan negara, keberadaan KPPN akan mengikuti restrukturisasi kelembagaan satuan kerja dan kebutuhan agar proses bisnis dan sistem pelaksanaan anggaran berjalan dengan baik. Elektronifikasi sistem dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Pengelolaan perbendaharaan, khususnya pelaksanaan anggaran, diupayakan terus menerus untuk dilakukan perbaikan dalam tata kelola penggunaan anggaran. Pelaksanaan anggaran bertujuan untuk memastikan seluruh kesepakatan dalam penganggaran dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran dalam manajemen pengeluaran Pemerintah memiliki tahapan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai rincian APBN, penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pembuatan komitmen, dan yang terakhir pengujian atas tagihan kepada negara berdasarkan komitmen. Tahapan terakhir inilah yang dilakukan oleh KPPN, melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara yang dilakukan dalam tahap persetujuan perintah bayar oleh Pengguna Anggaran dan tahap pencairan dana melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening penerima. Dalam kondisi transisi modernisasi dan efisiensi sistem perbendaharaan, fungsi KPPN masih dibutuhkan untuk menjamin seluruh sistem berjalan dengan lancar dan belanja negara dapat disalurkan secara cepat, efisien, dan akuntabel sesuai tujuan modernisasi. Hanya saja fungsi KPPN akan bergeser, dari yang sebelumnya adalah bertitik berat pada layanan pengujian, akan berubah menjadi layanan konsultasi, bimbingan teknis dan helpdesk.