Berita , Nasional , Ekbis
Perangi Judi Online di Indonesia, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Tertentu
HARIANE - Maraknya judi online di Indonesia membuat lembaga negara saling bekerja sama untuk mencabut praktik ilegal ini hingga ke akar.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam hal ini memberikan perintah kepada bank untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Perintah tersebut diumumkan melalui siaran pers OJK yang terbit pada Minggu, 24 September 2023 dengan momor SP 129/GKPB/OJK/IX/2023.
Perintah OJK untuk blokir rekening judi online dilakukan atas permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup akses atas sejumlah rekening yang terlihat dalam praktik bisnis haram itu.
OJK pun menyampaikan perintah pemblokiran bank sudah sesuai dengan wewenang yang tertuang pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Ikut Perangi Judi Online di Indonesia
OJK mengungkapkan sudah menerima surat permintaan pemblokiran rekening bank yang terlibat pada judi online dari Kominfo.
Pada keterangan tertulis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemblokiran rekening bank bisa mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 September 2023 lalu.
OJK pun menyambut baik peluang kerja sama antar lembaga ini dalam fungsinya sebagai lembaga negara yang menerapkan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Selain memberikan perintah untuk memblokir rekening bank, Dian juga menyebutkan langkah-langkah OJK mendukung pemerintah dalam menumpas judi online dan juga pinjol ilegal di Indonesia.