Berita , Nasional , Ekbis
Perangi Judi Online di Indonesia, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Tertentu
Ia menyebutkan hal-hal yang dilalukan antara lain adalah pemeriksaan rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan yang melawan hukum, hingga pemblokiran.
Menegaskan sikap terhadap praktek jasa keuangan ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia, OJK pun memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan izin kepada judi online.
Hal tersebut lantaran marak di media sosial iklan judi online yang mengatasnamakan sudah mendapat izin dan dijamin oleh OJK.
Sementara itu, pada periode 17 Juli hingga 17 September 2023, Kominfo telah mencatat sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan, ditambah dengan 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian.
Dalam langkah pemberantasan judi online di Indonesia, OJK pun mengaku siap bekerja sama tidak hanya dengan Kominfo tapi juga lembaga yang lain. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com