Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi
Massa dari kalangan buruh gelar aksi demonstrasi, Rabu, 1 Mei 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sejumlah buruh di Yogya melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Rabu, 1 Mei 2024.

Titik kumpul massa aksi berasal dari dua arah, yakni Tugu Yogyakarta dan halaman parkir Abu Bakar Ali, kemudian dilanjutkan dengan long march ke Titik Nol Yogyakarta.

Mewakili massa aksi, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI), Irsyad Ade Iryawan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi demo kali ini.

Mereka menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut dan mengganti regulasi ketenagakerjaan itu sendiri.

Menurutnya, jika UU Cipta Kerja dihapuskan dapat kembali diberlakukan undang-undang yang lama, yakni UU No. 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Sehingga pengaturan soal upah minimum dan pesangon dapat mengacu pada undang-undang tersebut.

“Kami meminta kepada presiden yang baru, Prabowo Subianto, untuk segera mencabut UU Cipta Kerja sehingga bisa menghapus sistem kontrak dan outsourching,” kata Irsyad, Rabu, 1 Mei 2024.

Tuntutan lain untuk Prabowo-Gibran ialah, desakan agar segera merealisasikan program reformasi agraria, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta pemberian perlindungan yang lebih baik dan maksimal kepada buruh migran.

“Yang paling penting adalah untuk Kementrian Tenaga Kerja harus segera mengadaptasi bahwa ekonomi kreatif semakin berkembang maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang mengatur para pekerja ekonomi kreatif termasuk seniman dan pekerja seni,” tegasnya.

Poin lainnya ialah, massa aksi mendesak Pemda DIY menyediakan perumahan untuk buruh sebagai imbas dari upah minimum yang hanya berkisar di angka Rp 2 juta.

Upah tersebut juga dinilai jauh lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana berdasarkan survei angka upah standar berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.

Terkait hal itu, mereka juga mendesak Pemda DIY untuk merevisi bersaran UMK 2024 setidaknya 15 persen.

“Kami mendesak Pemda DIY sebagai akibat dari adanya upah murah, maka Pemda DIY harus melakukan pembangunan perumahan untuk buruh karena upah buruh terlalu murah,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025