Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi
Massa dari kalangan buruh gelar aksi demonstrasi, Rabu, 1 Mei 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sejumlah buruh di Yogya melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Rabu, 1 Mei 2024.

Titik kumpul massa aksi berasal dari dua arah, yakni Tugu Yogyakarta dan halaman parkir Abu Bakar Ali, kemudian dilanjutkan dengan long march ke Titik Nol Yogyakarta.

Mewakili massa aksi, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI), Irsyad Ade Iryawan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi demo kali ini.

Mereka menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut dan mengganti regulasi ketenagakerjaan itu sendiri.

Menurutnya, jika UU Cipta Kerja dihapuskan dapat kembali diberlakukan undang-undang yang lama, yakni UU No. 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Sehingga pengaturan soal upah minimum dan pesangon dapat mengacu pada undang-undang tersebut.

“Kami meminta kepada presiden yang baru, Prabowo Subianto, untuk segera mencabut UU Cipta Kerja sehingga bisa menghapus sistem kontrak dan outsourching,” kata Irsyad, Rabu, 1 Mei 2024.

Tuntutan lain untuk Prabowo-Gibran ialah, desakan agar segera merealisasikan program reformasi agraria, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta pemberian perlindungan yang lebih baik dan maksimal kepada buruh migran.

“Yang paling penting adalah untuk Kementrian Tenaga Kerja harus segera mengadaptasi bahwa ekonomi kreatif semakin berkembang maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang mengatur para pekerja ekonomi kreatif termasuk seniman dan pekerja seni,” tegasnya.

Poin lainnya ialah, massa aksi mendesak Pemda DIY menyediakan perumahan untuk buruh sebagai imbas dari upah minimum yang hanya berkisar di angka Rp 2 juta.

Upah tersebut juga dinilai jauh lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana berdasarkan survei angka upah standar berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.

Terkait hal itu, mereka juga mendesak Pemda DIY untuk merevisi bersaran UMK 2024 setidaknya 15 persen.

“Kami mendesak Pemda DIY sebagai akibat dari adanya upah murah, maka Pemda DIY harus melakukan pembangunan perumahan untuk buruh karena upah buruh terlalu murah,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025