Berita, Nasional

Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat, Mensos: Semua Izin Yayasan Pengumpul Dana Akan Dievaluasi

profile picture Hanna
Hanna
Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat, Mensos: Semua Izin Yayasan Pengumpul Dana Akan Dievaluasi
Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat, Mensos: Semua Izin Yayasan Pengumpul Dana Akan Dievaluasi
HARIANE - Perkembangan kasus ACT (Aksi Cepat Tanggap) dalam penyelewengan dana umat semakin menjadi sorotan publik.
Perkembangan kasus ACT semakin kontroversial karena penyelewengan dana yang diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi ini berasal dari dana kegiatan sosial yang ditujukan untuk membantu yang tertimpa musibah.
Lantas bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan kasus ACT? 
Berikut informasi selengkapnya terkait perkembangan kasus ACT yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis

Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat 

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Selasa, 5 Juli 2022. 
Dilansir dari laman pmjnews, pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan berdasarkan pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Selanjutnya, dilansir dari laman DPR RI diketahui bahwa setelah di konfirmasi kepada Baznas, identitas keorganisasian dari ACT ini tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sehingga ACT seharusnya tidak boleh mengumpulkan dana dari masyarakat baik dalam bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh karena tidak melaporkan ke Baznas.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Adapun tindak Lanjut pemerintah dalam penanganan kasus ini akan dimulai dengan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
DPR RI pun membuka peluang akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. 
Selanjutnya dampak dari perkembangan kasus ACT ini Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh! Video Anak Perempuan Diinjak dan Disulut Rokok Ternyata Begini Aslinya

Heboh! Video Anak Perempuan Diinjak dan Disulut Rokok Ternyata Begini Aslinya

Selasa, 30 Mei 2023 18:18 WIB
Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Selasa, 30 Mei 2023 18:06 WIB
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Selasa, 30 Mei 2023 17:02 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Selasa, 30 Mei 2023 16:03 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:31 WIB
Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Selasa, 30 Mei 2023 15:10 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:04 WIB
Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Selasa, 30 Mei 2023 14:29 WIB
Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Selasa, 30 Mei 2023 14:03 WIB
Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Selasa, 30 Mei 2023 13:23 WIB