Berita , Pilihan Editor

Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram Hukumnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram Hukumnya
Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram Hukumnya
HARIANE – Video pernikahan beda agama yang viral di TikTok berlokasi di gereja Semarang memperlihatkan pengantin wanita yang memiliki agama Islam mengenakan busana pengantin berwarna putih dengan dilengkapi oleh hijab warna senada. Sementara pengantin laki-laki yang beragama Kristen mengenakan jas berwarna hitam serta tepat di samping mereka terdapat pasteur dengan latar belakang salib.
Pernikahan beda agama yang baru-baru terjadi di Semarang mendapat banyak tanggapan oleh publik. Dalam video yang diunggah @linlinngapak dengan captionbeda agama #... #hijab #salamtoleransi’ di TikTok menyebabkan pro dan kontra karena netizen beranggapan bahwa pernikahan ini bertentangan ajaran agama.
Dilansir dari kanal Youtube Suara Hati Wanita yang judul “Mempelai Wanita Berhijab Pemberkatan di Gereja, Viral Pernikahan Beda Agama Digelar di Semarang”, yang diunggah pada 8 Maret 2020.
BACA JUGA : Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Video itu menampilkan pernikahan beda agama ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Maret 2020 di kota Semarang dan mendatangkan Nurcholis sebagai saksi dari pernikahan ini.
Nurcholis selaku saksi mengatakan bahwa pernikahan beda agama yang viral di TikTok ini melakukan akad di beda tempat. Akad dilakukan di hotel kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di gereja, dan ternyata pasangan ini telah melakukan konseling yang cukup lama yaitu sekitar 2 tahun.
Lika-liku dan perdebatan yang dialami oleh pasangan ini tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan beda agama ini. Pernikahan ini dilakukan secara ilegal karena tidak ada regulasi yang mengatur pernikahan beda agama seperti itu. Bahkan dalam pandangan Islam tidak sah.
Dilansir dari kanal Youtube Ceramah Pendek yang berjudul “Hukum Menikah Beda Agama | Ustadz Adi Hidayat Lc MA”, yang diunggah pada 8 Januari 2017. Dalam Video tersebut, Ustadz Adi Hidayatmenyatakan jika seseorang yang menikah dengan keadaan muslim kemudian ia menikahi yang dilarang dalam Al-Qur’an maka merupakan maksiat. Pernikahan ini tetap dianggap zina sebelum bertaubat dan kembali kepada Allah, harus dipisahkan.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa jika seorang wanita menikah dengan non muslim bahkan bapaknya yang menikahkan, maka bukan anaknya yang dosa tetapi orang tuanya juga mendapatkan dosa. Hal ini disebabkan bahwa seorang perempuan itu yang menikahkan walinya.
Pernikahan beda agama yang viral tersebut menjadi sorotan publik hingga memunculkan berbagai komentar netizen. Berbagai pendapat dan saran dari netizen dituangkan dalam kolom komentar akun TikTok @linlinngapak.
“astagfirullah, semoga tidak ada orang yang ngikuti. cukup mereka aja (emot terharu),” ujar @ummuuwais095 dalam kolom komentar.
“Kalau gak ada yang mau mengalah kak lebih baik ditinggalkan, lebih baik kita kehilangan sesuatu karna Allah, dari pada kehilangan Allah karena sesuatu,” cuit akun TikTok @bunda_paima
“sy katolik tp saran saya. Sebaiknya carilah yg seiman.menghindari byk masalah kedepannya nanti,” ucap akun TikTok @lussyfa.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025