Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
Pendapat anggota DPR RI Soal Perppu Cipta Kerja 2022
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan Perppu Cipta Kerja 2022 berlawanan dari hasil putusan MK. Menurut Kurniasih, putusan dibentuk tidak berdasarkan pada metode yang jelas, baku, dan standar menurut sistematika pembentukan Undang-undang. Selain itu, pembentukan Perppu yang diterbitkan presiden dianggap telah menghilangkan fungsi legislasi dari DPR RI.BACA JUGA : Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR,” ungkapnya dikutip dari laman DPR RI. Seperti yang diketahui, penerbitan Perppu harus dalam keadaan yang mendesak dan memaksa. Namun, Kurniasih mengungkapkan saat ini Indonesia tidak dalam kegentingan yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu. Hingga kini, Perppu Cipta Kerja masih mendapat berbagai penolakan dari berbagai pihak karena selain merugikan buruh, proses pembentukannya yang mendapat kritik dari pihak-pihak lain.****