Berita , Nasional

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024 hingga 2 Tahun, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Penundaan Pemilu 2024
Mahfud MD menilai PN Jakarta Pusat telah membuat sensai berlebihan terkait keputusan penundaan Pemilu 2024 hingga 2 tahun. Dia mengajak KPU secara habis-habisan melawan putusan tersebut. (Foto: Instagram.Mahfud MD)

HARIANE - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan melakukan penundaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari menuai reaksi keras Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan yang memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, Kamis 02 Februari 2023.. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tegasnya. 

Mahfud MD secara tegas mengajak agar KPU menempuh jalur hukum dengan melakukan banding dan melawan keputusan ini.

Menurutnya, dalam banding nanti, secara logika KPU pasti menang. Alasannya, karena PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk membuat vonis tersebut. 

Mahfud beralasan, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

Sengketa sebelum pencoblosan, menurut Mahfud, jika terkait proses admintrasi, maka yang berwenang memutuskan adalah Bawaslu. Sementara terkait keputusan kepesertaan pemilu, hanya bisa digugat ke PTUN.

Sementara, Partai Prima sudah dinyatakan kalah sengketa di Bawaslu dan di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Pengadilan Umum (PU) tidak memiliki kompetensi memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sebab, perbuatan melawan hukum, secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Karena itu, hukuman penundaan pemilu 2024 atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB