Berita , Nasional

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024 hingga 2 Tahun, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Penundaan Pemilu 2024
Mahfud MD menilai PN Jakarta Pusat telah membuat sensai berlebihan terkait keputusan penundaan Pemilu 2024 hingga 2 tahun. Dia mengajak KPU secara habis-habisan melawan putusan tersebut. (Foto: Instagram.Mahfud MD)

HARIANE - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan melakukan penundaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari menuai reaksi keras Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan yang memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, Kamis 02 Februari 2023.. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tegasnya. 

Mahfud MD secara tegas mengajak agar KPU menempuh jalur hukum dengan melakukan banding dan melawan keputusan ini.

Menurutnya, dalam banding nanti, secara logika KPU pasti menang. Alasannya, karena PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk membuat vonis tersebut. 

Mahfud beralasan, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

Sengketa sebelum pencoblosan, menurut Mahfud, jika terkait proses admintrasi, maka yang berwenang memutuskan adalah Bawaslu. Sementara terkait keputusan kepesertaan pemilu, hanya bisa digugat ke PTUN.

Sementara, Partai Prima sudah dinyatakan kalah sengketa di Bawaslu dan di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Pengadilan Umum (PU) tidak memiliki kompetensi memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sebab, perbuatan melawan hukum, secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Karena itu, hukuman penundaan pemilu 2024 atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Jakarta 25-31 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.10 WIB

Jadwal KRL Bogor Jakarta 25-31 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.10 WIB

Jumat, 25 Juli 2025
Diduga Pengaruh Alkohol, Remaja Bonceng Tiga Kecelakaan di Surabaya, Satu Tewas

Diduga Pengaruh Alkohol, Remaja Bonceng Tiga Kecelakaan di Surabaya, Satu Tewas

Jumat, 25 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 Juli 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 25 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Jumat, 25 Juli 2025
Seorang Pria Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta, Tim Gabungan Surabaya Segera Lakukan Evakuasi

Seorang Pria Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta, Tim Gabungan Surabaya Segera Lakukan Evakuasi

Jumat, 25 Juli 2025
VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025