Berita , Nasional

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024 hingga 2 Tahun, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Penundaan Pemilu 2024
Mahfud MD menilai PN Jakarta Pusat telah membuat sensai berlebihan terkait keputusan penundaan Pemilu 2024 hingga 2 tahun. Dia mengajak KPU secara habis-habisan melawan putusan tersebut. (Foto: Instagram.Mahfud MD)

HARIANE - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan melakukan penundaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari menuai reaksi keras Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan yang memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, Kamis 02 Februari 2023.. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tegasnya. 

Mahfud MD secara tegas mengajak agar KPU menempuh jalur hukum dengan melakukan banding dan melawan keputusan ini.

Menurutnya, dalam banding nanti, secara logika KPU pasti menang. Alasannya, karena PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk membuat vonis tersebut. 

Mahfud beralasan, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

Sengketa sebelum pencoblosan, menurut Mahfud, jika terkait proses admintrasi, maka yang berwenang memutuskan adalah Bawaslu. Sementara terkait keputusan kepesertaan pemilu, hanya bisa digugat ke PTUN.

Sementara, Partai Prima sudah dinyatakan kalah sengketa di Bawaslu dan di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Pengadilan Umum (PU) tidak memiliki kompetensi memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sebab, perbuatan melawan hukum, secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Karena itu, hukuman penundaan pemilu 2024 atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 23 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 23 April 2025
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025