Berita , D.I Yogyakarta

Selama 2 Bulan, Polda DIY Amankan 9 Tersangka Beserta Ribuan Miras Oplosan, Narkoba, dan Obat Berbahaya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Polda DIY tangkap sembilan tersangka pengedar miras oplosan, narkoba, dan obat berbahaya selama satu bulan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Periode Oktober - November 2023, Polda DIY telah meringkus sembilan tersangka atas tindak pidana peredaran miras oplosan, narkoba, dan obat berbahaya.

Seluruhnya diamankan polisi dari tujuh TKP yang berbeda di wilayah DIY serta menyita seluruh barang bukti yang didapatkan saat melakukan penangkapan.

Tersangka yang ditangkap kepolisian antara lain PT (34) warga Jakarta Pusat, AB alias Tompel (39) warga Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos-kosan wilayah Mlati Kabupaten Sleman, MMM (31) asal Wonosobo Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos-kosan wilayah Ngaglik Kabupaten Sleman.

Kemudian AK alias Epeng (46) dan MT alias Jacky (37) warga Gamping Kabupaten Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Kabupaten Bantul, HAP (26) warga Godean Kabupaten Sleman, serta satu orang perempuan inisial SR alias Opik (27) yang tinggal di salah satu kos-kosan wilayah Mlati Kabupaten Sleman.

“Modus operandinya adalah para tersangka ini ada yang face to face, ada juga pembelian secara online. Untuk penyerahan barang bisa secara face to face atau lewat ditempel,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M. Mardiyono, Rabu, 15 November 2023.

Mardiyono menyampaikan, dari tangan tersangka PT, petugas menyita ganja seberat 55,12 gram yang didapatkan saat melakukan penangkapan di Kalasan, Kabupaten Sleman pada 4 November 2023.

Sebelumnya, petugas mengamankan tersangka MMM beserta ganja seberat 35,12 gram pada 22 Oktober 2023 di salah satu kos Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Pada 3 November 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap RACN di salah satu kos Mlati, Kabupaten Sleman dan menyita sabu 0,20 gram, pipet bekas pakai sabu dan puntung bekas pemakaian ganja.

Saat dilakukan pengembangan, ditemukan paket ganja yang kemudian disita sebanyak 635,3 gram yang dipisah menjadi 98 kemasan siap edar.

Saat diperiksa, RACN mengaku telah menempel paket sabu, selanjutnya RACN dan petugas mengambil paket sabu yang sudah ditempel oleh RACN dan ditemukan tujuh paket di tujuh titik yang berbeda dengan total berat 2,27 gram.

“Dari pengakuan RACN, ia bertugas menempelkan paket sabu dan ganja tersebut di wilayah Yogyakarta dan diberikan upah sebanyak Rp 50 ribu per tujuan,” ucapnya.

Pada 11 November 2023, tersangka HAP diamankan di Godean, Kabupaten Sleman, kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti 1.510 butir pil warna putih berlogo "Y".

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025