Berita , D.I Yogyakarta

Selama 2 Bulan, Polda DIY Amankan 9 Tersangka Beserta Ribuan Miras Oplosan, Narkoba, dan Obat Berbahaya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Polda DIY tangkap sembilan tersangka pengedar miras oplosan, narkoba, dan obat berbahaya selama satu bulan. (Foto: Wahyu Turi K)

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti yang telah dibeli secara online yang telah disita sebanyak 2.050,5 butir pil warna putih berlogo "Y".

Pil atau obat serupa didapatkan petugas pada 10 November 2023 dari tangan tersangka SR alias Opik dan AK alias Apeng di salah satu kos Mlati, Kabupaten Sleman.

Petugas menemukan barang bukti 1.110 butir pil warna putih berlogo “Y” dan sebuah handphone saat melakukan penggeledahan.

Menurut informasi dari SR alias OPIK, pil yang ia jual itu didapatkan dari AK alias Apeng hingga pada tanggal yang sama, di tambal ban yang beralamatkan di Mlati, Kabupaten Sleman, petugas berhasil mengamankan AK alias Apeng.

Saat badan AK alias Apeng digeledah, ditemukan 10 sepuluh butir pil warna putih berlogo "Y". Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah AK alias APENG ditemukan 1.110 butir pil warna putih berlogo "Y".

Dari keterangan AK, obat tersebut dibeli dari WP alias Bagio dengan perantara MT alias Jacky. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap AK alias Apeng itu, pada tanggal yang sama petugas menangkap tersangka WP alias Bagio dan MT alias Jacky dengan barang bukti 1.120 butir obat daftar "G".

Untuk penangkapan tersangka AB alias Tompel berawal dari diamankannya tersangka MAP yang telah ditangkap pada 6 Oktober 2023 di Mantrijeron, Kota Yogyakarta dalam perkara menjual minuman oplosan dan dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir pil warna putih (pil sapi).

Dari keterangan MAP, pil sapi tersebut dibeli dari AB alias Tompel, kemudian pada 7 Oktober 2023 AB ditangkap dan ditemukan barang bukti sesuai yang telah disebutkan.

“Total yang kita dapatkan, barang bukti narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu sebanyak 2,47 gram. Untuk obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir kemudian miras oplosan total sebanyak 2.046 botol,” jelasnya.

“Untuk miras dilakukan bersama jajaran baik dari Polda maupun Polres dengan rincian dari Polda 521 botol, Polresta Yogyakarta 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol,” urainya.

Para tersangka yang telah ditahan itu disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun; dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Untuk pemberantasan narkotika selama satu bulan kalau kita asumsikan dengan barang bukti yang ada, maka kita bisa mencegah penggunaan narkoba dan menyelamatkan 9.777 orang,” tandasnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025