Berita , D.I Yogyakarta
Selama 2 Bulan, Polda DIY Amankan 9 Tersangka Beserta Ribuan Miras Oplosan, Narkoba, dan Obat Berbahaya
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti yang telah dibeli secara online yang telah disita sebanyak 2.050,5 butir pil warna putih berlogo "Y".
Pil atau obat serupa didapatkan petugas pada 10 November 2023 dari tangan tersangka SR alias Opik dan AK alias Apeng di salah satu kos Mlati, Kabupaten Sleman.
Petugas menemukan barang bukti 1.110 butir pil warna putih berlogo “Y” dan sebuah handphone saat melakukan penggeledahan.
Menurut informasi dari SR alias OPIK, pil yang ia jual itu didapatkan dari AK alias Apeng hingga pada tanggal yang sama, di tambal ban yang beralamatkan di Mlati, Kabupaten Sleman, petugas berhasil mengamankan AK alias Apeng.
Saat badan AK alias Apeng digeledah, ditemukan 10 sepuluh butir pil warna putih berlogo "Y". Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah AK alias APENG ditemukan 1.110 butir pil warna putih berlogo "Y".
Dari keterangan AK, obat tersebut dibeli dari WP alias Bagio dengan perantara MT alias Jacky. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap AK alias Apeng itu, pada tanggal yang sama petugas menangkap tersangka WP alias Bagio dan MT alias Jacky dengan barang bukti 1.120 butir obat daftar "G".
Untuk penangkapan tersangka AB alias Tompel berawal dari diamankannya tersangka MAP yang telah ditangkap pada 6 Oktober 2023 di Mantrijeron, Kota Yogyakarta dalam perkara menjual minuman oplosan dan dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir pil warna putih (pil sapi).
Dari keterangan MAP, pil sapi tersebut dibeli dari AB alias Tompel, kemudian pada 7 Oktober 2023 AB ditangkap dan ditemukan barang bukti sesuai yang telah disebutkan.
“Total yang kita dapatkan, barang bukti narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu sebanyak 2,47 gram. Untuk obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir kemudian miras oplosan total sebanyak 2.046 botol,” jelasnya.
“Untuk miras dilakukan bersama jajaran baik dari Polda maupun Polres dengan rincian dari Polda 521 botol, Polresta Yogyakarta 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol,” urainya.
Para tersangka yang telah ditahan itu disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun; dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Untuk pemberantasan narkotika selama satu bulan kalau kita asumsikan dengan barang bukti yang ada, maka kita bisa mencegah penggunaan narkoba dan menyelamatkan 9.777 orang,” tandasnya. ****